KPK Sita Dolar Singapura yang Diduga Bagian Uang yang Dikembalikan Raja Juli ke Bupati Kuansing
Kredit Foto: KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura atau sekitar Rp168 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari amplop yang sebelumnya dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Suhardiman.
Sebelumnya, Raja Juli mengakui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Setelah mengetahui adanya amplop tersebut, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut disita dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP), yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Menurut Budi, Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan dana yang dilakukan Suhardiman dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk kepentingan pengurusan alih fungsi kawasan hutan.
"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menggali keterangan terkait dugaan suap dalam proses lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi yang diduga melibatkan Suhardiman Amby.
Selain itu, KPK mendalami proses pengajuan alih fungsi kawasan hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kementerian Kehutanan. Dalam mekanisme tersebut, Kementerian Kehutanan memiliki kewenangan menerbitkan izin, sedangkan pemerintah daerah berperan memberikan rekomendasi teknis.
"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. Kemudian, penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan," kata Budi.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk dugaan pengumpulan uang dari anggota KUD yang disebut berkaitan dengan proses perizinan alih fungsi kawasan hutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: