Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, menyoroti wacana pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden yang tengah digodok di parlemen.
Benny meminta masyarakat untuk waspada. Menurutnya, rencana RUU tersebut berpotensi dibahas secara tergesa-gesa agar tidak sempat digugat melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Supaya tidak ada alasan, nanti tidak ada waktu, tidak ada kesempatan, rakyat mengajukan judicial review dan kemudian Mahkamah Konstitusi tidak punya waktu untuk menguji dan mematalkannya," kata Benny dalam diskusi di FISIP UIN Jakarta, Selasa (8/7), dikutip Kamis (9/7).
Ia menolak keras alasan pembatasan pencalonan hanya demi menghindari kegaduhan atau alasan efisiensi.
"Alasannya yang kedua, kalau banyak parpol, banyak calon presiden, bikin gaduh. Masa alasan kegaduhan dan alasan efisiensi bisa dipakai untuk mengabaikan konstitusi? Apa urusannya efisiensi dan kegaduhan dengan mandat konstitusi?" Katanya.
Benny juga mengingatkan masyarakat sipil agar tidak sepenuhnya menyerahkan pembahasan RUU Pemilu kepada DPR. Menurutnya, ada risiko penyelundupan pasal yang bisa mencabut kedaulatan rakyat.
Baca Juga: Gegara Wacana Capres Wajib Didukung 3 Parpol, 6 Nama Besar Ini Terancam Gagal Maju di 2029
"Aku kasih tahu teman-teman civil society, jangan terlalu lama tidur lelap. Ada bahaya yang sedang mengintai kita, yaitu tercerabutnya daulat rakyat dalam undang-undang pemilu ini," katanya.
Dalam opini yang dimuat Harian Kompas pada 21 Juni, Benny menulis bahwa ada indikasi kuat regulasi pemilu mendatang sengaja dirancang untuk membatasi hak rakyat. Salah satu wacana paling berbahaya, menurutnya, adalah aturan yang mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden didukung minimal tiga partai parlemen agar bisa maju bertarung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: