Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usai B50, Pemerintah Siapkan Mandatori Bensin Campur Etanol Mulai 2027

        Usai B50, Pemerintah Siapkan Mandatori Bensin Campur Etanol Mulai 2027 Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keberhasilan implementasi biodiesel B50 bakal menjadi pijakan pemerintah untuk memperluas penggunaan bahan bakar nabati ke bensin. 

        Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadali, mengatakan pemerintah menargetkan mandatori bensin campur etanol mulai diterapkan pada 2027 dengan kadar campuran awal sebesar 10% hingga 20%.

        Hal tersebut disampaikan Bahlil saat peluncuran B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

        Menurut Bahlil, kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah pemerintah berhasil menerapkan mandatori biodiesel B50.

        "Selain daripada itu kami melaporkan bahwa dengan keberhasilan B50 maka kita mau copy mau contoh untuk bensin yaitu etanol. Nah arahan Bapak Presiden etanol kita harus lakukan maka mandatory kita akan lakukan 2027 tahap pertama 10% sampai dengan 20% sehingga etanol ini akan bisa mengikuti jejak daripada biodiesel," ujar Bahlil.

        Bahlil mengatakan, etanol yang akan dicampurkan ke bensin nantinya berasal dari sejumlah komoditas pertanian yang tersedia di dalam negeri.

        Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Luncurkan B50, Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Terapkan Mandatory B50

        Baca Juga: Bahlil Ancam Tinjau RKAB Perusahaan Tambang yang Tak Pakai B50

        "Jadi tebu, singkong, kemudian jagung dan itu akan dikelola bersama-sama baik dari Pertamina dan swasta yang lainnya," katanya.

        Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan bahan bakar nabati tidak hanya terbatas pada solar melalui program biodiesel, tetapi juga mulai diterapkan pada bensin melalui campuran etanol.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: