Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Larangan LGBTQ, Yusril: Perpres 111 Tahun 2025 Bukan Aturan Khusus Itu

        Soal Larangan LGBTQ, Yusril: Perpres 111 Tahun 2025 Bukan Aturan Khusus Itu Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 bukan merupakan regulasi yang secara khusus mengatur mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

        Menurut Yusril, Perpres tersebut harus dipahami secara menyeluruh sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

        "Aturan ini harus dipahami secara utuh sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara. Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

        Yusril menjelaskan bahwa dalam kebijakan umum pertahanan negara, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap ketahanan nasional ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

        Ia menekankan bahwa penyebutan LGBTQ dalam Perpres tersebut hanya merupakan salah satu unsur yang masuk dalam pembahasan mengenai ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara, bukan sebagai fokus utama pengaturan.

        Lebih lanjut, Yusril memastikan pemerintah tidak memiliki rencana menyusun undang-undang khusus yang mengatur LGBTQ. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai penyusunan regulasi tersebut, baik di lingkungan pemerintah maupun di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

        Ia menambahkan bahwa ancaman nonmiliter memiliki cakupan yang sangat luas. Selain isu sosial dan budaya, kategori tersebut juga mencakup berbagai tantangan lain seperti bencana alam, wabah penyakit, pemanasan global, penyebaran paham ateisme, serta berbagai paham lain yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

        Baca Juga: Pakai Uang Korupsi untuk Nikahkan Anak, Ma'ruf Cahyono juga Renovasi Rumah dari Dana Gratifikasi

        Karena itu, Yusril mengimbau masyarakat agar tidak memandang Perpres Nomor 111 Tahun 2025 hanya dari satu isu tertentu. Menurutnya, kebijakan umum pertahanan negara dirancang untuk mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan ketahanan nasional, mulai dari ideologi, sosial, budaya, hingga upaya menjaga pola pikir masyarakat.

        Ia juga menjelaskan bahwa ancaman militer merupakan ancaman yang melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata, baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Sementara itu, ancaman nonmiliter mencakup spektrum yang lebih luas, termasuk berbagai persoalan yang berkaitan dengan ideologi, budaya, gaya hidup, serta upaya memengaruhi pola pikir masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: