Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pakai Uang Korupsi untuk Nikahkan Anak, Ma'ruf Cahyono juga Renovasi Rumah dari Dana Gratifikasi

Pakai Uang Korupsi untuk Nikahkan Anak, Ma'ruf Cahyono juga Renovasi Rumah dari Dana Gratifikasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono diduga menggunakan sebagian uang gratifikasi yang diterimanya untuk membiayai resepsi pernikahan anak serta merenovasi rumah pribadinya.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, sebagian dana gratifikasi tersebut digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf yang digelar pada November 2020.

"Sejumlah uang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada November 2020," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026) dikutip dari ANTARA.

Selain itu, penyidik juga menduga sekitar Rp1,9 miliar dari dana gratifikasi dipakai untuk merenovasi rumah pribadi Ma'ruf yang berlokasi di kawasan Gandul, Depok, Jawa Barat.

KPK menyebut total nilai gratifikasi yang diduga diterima Ma'ruf selama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI mencapai sekitar Rp37,8 miliar.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara tersebut pada 20 Juni 2025. Tiga hari kemudian, yakni pada 23 Juni 2025, lembaga antirasuah mulai memeriksa sejumlah saksi sekaligus mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Sita Dolar Singapura yang Diduga Bagian Uang yang Dikembalikan Raja Juli ke Bupati Kuansing

Pada 3 Juli 2025, KPK mengungkap identitas tersangka dalam perkara tersebut, yakni Ma'ruf Cahyono yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK resmi menahan Ma'ruf Cahyono pada Kamis (9/7/2026). Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama proses hukum berlangsung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat