Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bakal Seret Banyak Nama? Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Beberkan Informasi 'Dapur' ke KPK

        Bakal Seret Banyak Nama? Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Beberkan Informasi 'Dapur' ke KPK Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, menyatakan telah memberikan sejumlah informasi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi ditahan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

        Ma’ruf ditahan KPK pada Kamis (9/7/2026) untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa dan mendalami keterangannya sebagai tersangka.

        Usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.07 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia menyampaikan telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

        Menurut Ma’ruf, penyidik meminta banyak keterangan terkait perkara yang sedang ditangani. Ia mengaku telah menjelaskan berbagai informasi yang dibutuhkan agar penanganan kasus tersebut menjadi lebih terang.

        Meski demikian, Ma’ruf tidak bersedia mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang telah disampaikan kepada penyidik. Ia juga enggan menjawab pertanyaan mengenai dugaan modus perjalanan fiktif maupun isu adanya aliran dana ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.

        Baca Juga: KPK 'Pelototi' MBG, BGN Tindak Lanjuti 10 Temuan

        Ma’ruf memilih menyerahkan seluruh pendalaman perkara kepada penyidik KPK yang saat ini masih terus mengembangkan penyidikan.

        Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

        Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Ma’ruf selama 20 hari pertama di rumah tahanan negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: