Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Parah! Eks Sekjen MPR Pakai Duit Haram Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

        Parah! Eks Sekjen MPR Pakai Duit Haram Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan penggunaan uang gratifikasi oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono.

        Uang haram yang diduga berasal dari praktik korupsi itu disebut mengalir untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari membeli kendaraan mewah, merenovasi rumah, hingga membiayai resepsi pernikahan anak.

        Kasus ini sekaligus mengungkap dugaan praktik permintaan fee proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR dengan istilah yang mencuri perhatian, yakni "uang hangus" dan "uang assalamualaikum".

        Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil gratifikasi tersebut.

        “KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 unit sepeda motor merek Harley Davidson; 1 unit mobil merek Rubicon; 1 buah gitar Rp 10 juta; 1 unit sepeda merek Brompton Rp 30 juta; ponsel Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta,” kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

        Baca Juga: Bocor Surat Edaran Waspadai Situasi Terkini, Kejagung Angkat Bicara!

        Selain barang-barang mewah itu, KPK juga mengungkap adanya aliran dana yang dipakai untuk kepentingan pribadi Ma'ruf.

        “Uang senilai Rp1,9 Miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok dan sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak MC pada November 2020,” lanjut dia.

        Menurut Taufik, perkara ini bermula ketika Ma'ruf menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR.

        Dalam posisinya tersebut, Ma'ruf diduga meminta sejumlah fee kepada para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Permintaan itu disebut dilakukan melalui orang kepercayaannya, Zakaria.

        “Penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” ungkap Ahmad Taufik.

        Hasil penyidikan juga menemukan bahwa Ma'ruf diduga menerima sebuah akun trading pada salah satu perusahaan pialang dari rekanan yang memenangkan proyek di lingkungan Setjen MPR. Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

        Tak hanya itu, penyidik juga menduga Ma'ruf membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT VEI yang menjadi penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR.

        Baca Juga: Jokowi Salah Langkah Sejak Awal? Dokter Tifa Bisa Bebas dari Kasus Ijazah Palsu

        Dari berbagai skema tersebut, Ma'ruf diduga telah menerima uang sekitar Rp16,4 miliar.

        “Terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar,” papar Taufik.

        Atas temuan tersebut, KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR pada 3 Juli 2025.

        Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Ma'ruf untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: