Kredit Foto: KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya jeda 10 hari dalam pengembalian amplop yang diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa rentang waktu tersebut menjadi salah satu aspek penting yang tengah dianalisis.
"Artinya memang sekuens waktu ini juga akan menjadi poin analisis. Di samping soal apakah yang dilaporkan Pak Menteri ini berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip Jumat (10/7).
Lebih jauh, KPK menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur. Menurut Budi, seharusnya amplop berisi uang yang diterima pada 2 Juni segera dilaporkan ke KPK sebagai obyek gratifikasi, bukan dikembalikan kepada pemberi setelah menunggu 10 hari.
"Jadi seharusnya, seyogianya, ketika seorang penyelenggara negara melaporkan penolakan gratifikasi, harusnya apa yang menjadi obyek gratifikasi itu juga dilampirkan dalam laporan," imbuh Budi.
Baca Juga: KPK Temui Purbaya di Kantor Kemenkeu, Disebut Hanya Bahas Anggaran
Saat ini, KPK masih melakukan verifikasi atas berita acara penolakan yang disampaikan pihak Raja Juli.
Lembaga antirasuah tersebut juga mendalami apakah pemberian amplop murni inisiatif Bupati atau ada arahan dari pihak berotoritas terkait pelepasan kawasan hutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: