Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jika Skenario Ini Benar, Roy Suryo–Tifa Bisa Kalahkan Jokowi di Meja Hukum

Jika Skenario Ini Benar, Roy Suryo–Tifa Bisa Kalahkan Jokowi di Meja Hukum Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jurnalis senior Hersubeno Arief meyakini tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, berpeluang memenangkan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurutnya, hal itu akan terjadi jika skenario bahwa kasus ijazah merupakan pertarungan politik antara Jokowi dengan Presiden Prabowo Subianto benar adanya.

"Kalau memang seperti itu skenarionya, ya kita bisa meyakini bahwa Roy Suryo ini bersama dengan Dokter Tifa akan memenangkan pertarungan hukum dan politik melawan Joko Widodo," ujar Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Jumat (10/7).

Hersu menilai Indonesia kini memasuki tahun-tahun menuju pemilu. Secara kalkulasi politik, pemilu sudah dekat karena tinggal tiga tahun lagi. Pada Oktober mendatang, pemerintahan Presiden Prabowo akan memasuki tahun kedua, sehingga publik tidak lagi bisa mentoleransi jika Prabowo terlihat masih dikendalikan oleh Jokowi.

"Presiden Prabowo pasti ingin menunjukkan bahwa ya dia presiden sesungguhnya, bukan seperti yang di banyak dicurigai oleh publik bahwa dia masih di bawah bayang-bayang," jelas Hersu.

Sementara itu, Roy Suryo baru saja memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026), majelis menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

Hakim menilai tindakan aparat mengandung cacat formil karena Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bukan Lagi soal Menang, Roy Suryo Kini Cuma Bisa Kejar Keringanan Hukuman

Meski demikian, hakim menegaskan putusan ini tidak serta-merta membatalkan berkas penyidikan yang sudah berjalan, melainkan hanya menyangkut keabsahan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Permohonan Roy Suryo untuk pemulihan harkat dan martabatnya ditolak. Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan Roy hanya dikabulkan sebagian, sementara selebihnya ditolak oleh pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya