Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kalau Roy Suryo Menang, Itu Tanda Pengaruh Jokowi ke Prabowo Sudah Habis

        Kalau Roy Suryo Menang, Itu Tanda Pengaruh Jokowi ke Prabowo Sudah Habis Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinilai memahami bahwa jika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memenangkan kasus dugaan ijazah palsu, maka pengaruhnya terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai melemah.

        Hal tersebut disampaikan jurnalis senior Hersubeno Arief yang membaca kasus ijazah palsu bukan sekadar perkara hukum, melainkan pertaruhan pengaruh Jokowi dalam kekuasaan saat ini..

        "Kalau sampai ini kasus ini dimenangkan oleh Dokter Tifa dan Roy Suryo, maka dia tahu bahwa angin kekuasaan itu sudah tidak lagi berhembus bersama dia," ungkap Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Jumat (10/7).

        Selama ini, Jokowi disebut-sebut masih memiliki pengaruh kuat dalam pemerintahan, bahkan mampu memengaruhi Presiden Prabowo. Namun, Hersu menilai situasi kini berbeda.

        "Jadi mari kita lihat ini tidak semata seperti skor dalam sepak bola siapa yang akan menjadi juara, tetapi ini adalah pertarungan politik di Indonesia antara mantan presiden dengan seorang presiden yang sedang incumbent," jelasnya.

        Menurut Hersu, Jokowi sebagai mantan presiden masih ingin mempertahankan pengaruhnya, sementara Prabowo berusaha menunjukkan kepada publik bahwa ia adalah presiden yang sesungguhnya.

        Ia menambahkan, publik tidak lagi bisa mentoleransi jika Prabowo terlihat masih berada di bawah bayang-bayang Jokowi.

        "Presiden Prabowo pasti ingin menunjukkan bahwa ya dia presiden sesungguhnya, bukan seperti yang di banyak dicurigai oleh publik bahwa dia masih di bawah bayang-bayang," tandasnya.

        Sementara itu, Roy Suryo baru saja memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026), majelis menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

        Hakim menilai tindakan aparat mengandung cacat formil karena Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

        Baca Juga: Skor 2-3! Roy Suryo Unggul Lawan Jokowi di 'Pertandingan' Hukum

        Meski demikian, hakim menegaskan putusan ini tidak serta-merta membatalkan berkas penyidikan yang sudah berjalan, melainkan hanya menyangkut keabsahan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

        Permohonan Roy Suryo untuk pemulihan harkat dan martabatnya ditolak. Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan Roy hanya dikabulkan sebagian, sementara selebihnya ditolak oleh pengadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: