Kredit Foto: Ist
Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara. Polisi juga membuka peluang memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, seiring berjalannya proses penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hingga saat ini penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga belum memanggil Febrie untuk diperiksa. Namun, pemeriksaan terhadap Febrie dimungkinkan dilakukan pada tahap berikutnya.
"Setelah hasil penyidikan dan gelar perkara," tegas Budi kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan proses penyidikan masih terus berlangsung, baik dari sisi teknis maupun pendalaman materi perkara. Karena itu, kepolisian belum dapat memastikan kapan Febrie akan dipanggil.
"Nanti kami sampaikan terkait dengan pemanggilan," imbuhnya.
Dalam penyidikan bersama tersebut, rumah yang disebut milik Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, turut digeledah penyidik. Dari lokasi itu, polisi menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai bernilai miliaran rupiah yang kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara.
Penyidik juga masih menelusuri asal-usul seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga perkara pengadaan batu bara.
Selain itu, kepolisian memastikan masih mendalami status kepemilikan rumah yang menjadi salah satu dari 12 lokasi penggeledahan. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen pendukung.
"Penyidik masih melakukan penguatan terkait alasan kepemilikan rumah yang digeledah, mungkin informasi yang beredar termasuk tadi ada konferensi pers tadi pagi, tetapi penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, melalui juga akan memeriksa saksi, saksi sekitar, dan akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait tentang akta kepemilikan, SHM kepemilikan atas nama siapa," kata Budi.
Baca Juga: Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Menurutnya, penyidik akan meminta keterangan dari pihak pengembang perumahan, warga sekitar, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan legalitas kepemilikan rumah tersebut.
Sementara itu, Febrie Adriansyah diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Meski demikian, kepolisian menegaskan proses penyidikan tetap berjalan dan seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dapat dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy