Kredit Foto: Kementerian ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton guna memenuhi kebutuhan batu bara PT PLN (Persero) yang mencapai 154 juta metrik ton pada 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan penugasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kecukupan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN melalui pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
"Ditjen Minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," kata Tri di dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/7/2026).
Hingga Mei 2026, volume penugasan yang telah dikontrakkan mencapai 144 juta metrik ton. Dari jumlah tersebut, realisasi pengiriman diperkirakan mencapai 130,5 juta metrik ton.
Menurut Tri, penyelesaian kontrak perlu dipercepat agar penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman batu bara ke PLTU.
"Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batubara ke PLTU. Karena itu, kami terus mendorong PLN EPI (Energi Primer Indonesia) untuk mempercepat proses kontrak sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman," ujarnya.
Baca Juga: Polri Tak Lagi Tangani, Ini Alasan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Dilimpahkan ke Kejagung
Baca Juga: Relaksasi Produksi Batu Bara Dibuka, ESDM: Hanya untuk PLN!
Lebih lanjut, Ditjen Minerba terus berkoordinasi dengan PLN EPI dan badan usaha pertambangan untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU terpenuhi sesuai jadwal, volume, dan spesifikasi pembangkit.
"Pemerintah terus memastikan agar kebutuhan batubara PLN pada semester II 2026 dapat dipenuhi sesuai jadwal dan spesifikasi pembangkit. Untuk itu, koordinasi dan percepatan penyelesaian kontrak perlu terus dilakukan," kata Tri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: