Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polri Tak Lagi Tangani, Ini Alasan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Dilimpahkan ke Kejagung

Polri Tak Lagi Tangani, Ini Alasan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Dilimpahkan ke Kejagung Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan tersebut disebut sebagai langkah untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Sebelum dilimpahkan, penyidik Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, memeriksa puluhan saksi dan ahli, serta menyita emas batangan hingga valuta asing bernilai miliaran rupiah dari sejumlah lokasi penggeledahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengatakan, pelimpahan perkara merupakan bentuk komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian tiga kasus yang menjadi perhatian publik.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Rudi, masyarakat menunggu kepastian hukum atas perkara-perkara tersebut sehingga percepatan penanganan menjadi prioritas.

"Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah perkara dilimpahkan, Kejaksaan Agung akan fokus memperkuat pembuktian melalui pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi yang berkelanjutan dengan penyidik Kortas Tipikor Polri.

"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," katanya.

Rudi menegaskan pelimpahan perkara tidak berarti koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri berhenti. Menurutnya, kedua institusi tetap bekerja bersama hingga proses penyidikan selesai.

"Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.

Ia juga memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

"Tentunya kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," katanya.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan keputusan melimpahkan tiga perkara ke Kejaksaan Agung merupakan hasil kesepakatan kedua institusi untuk mempercepat penanganan kasus.

"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," kata Totok.

Ia mengungkapkan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, sejumlah penggeledahan juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," ujarnya.

Rudi Margono mengungkapkan bahwa dalam tiga perkara tersebut penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka sebelum pelimpahan dilakukan.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Rudi.

Ia belum mengungkap identitas lengkap kedua tersangka maupun peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidikan tiga perkara itu merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas nasional.

Menurut Budi, perkara yang ditangani meliputi dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikannya dilakukan melalui joint investigation antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Budi.

Sebelumnya, Budi juga menyatakan rangkaian penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi batu bara di PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout di Sumatra, dugaan korupsi ASABRI, serta dugaan korupsi Krakatau Steel.

Sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk Coin Money Changer, Cafe de'Clan Signature di Cipete, sebuah rumah di Cilandak, serta rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan, uang tunai, dan berbagai mata uang asing.

Barang bukti yang disita dari rumah mewah di Sentul:

74 kilogram emas batangan.

  • USD 4.767.300.
  • SGD 14.083.800.
  • Uang tunai Rp100 juta.
  • Dua bingkai foto keluarga.

Barang bukti dari Coin Money Changer, Cipete:

  • Rp4.462.365.000.
  • USD84.356.
  • SAR17.595.
  • SGD83.394.
  • THB33.100.
  • TRY4.020.
  • CNY1.223.
  • JPY152.000.
  • RM212.
  • INR1.600.
  • AED640.
  • KRW61.000.
  • GBP40.
  • BND10.
  • VND150.
  • NZD100.

Baca Juga: DPR 'Serius Kuliti' Kasus Dugaan Mega Korupsi Eks Jampidsus, Langsung Bentuk Panitia Kerja

Barang bukti dari Cafe de'Clan Signature:

  • SGD3.130.000 pecahan 100 SGD.
  • USD889.965.
  • Rp259.159.000.

Barang bukti dari rumah di Cilandak:

  • Rp520 juta.
  • USD133.000.

Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang kini dilanjutkan Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat