Prabowo Mestinya Sudah Tahu Febrie Adriansyah Bekingannya Siapa di Indonesia, Begini Sebut Mahfud MD
Kredit Foto: Istimewa
Presiden Prabowo Subianto diyakini memiliki informasi yang cukup mengenai pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik mafia, termasuk dalam konteks penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Hal itu ditegaskan oleh Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud menoroti perkembangan kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut. Ia mengungkit sejumlah janji hingga komitmen yang pernah diungkapkan oleh Prabowo. Salah satunya adalah dimana presiden pernah menyinggung adanya aparat yang diduga membekingi praktik mafia.
Baca Juga: Indonesia Kedatangan 'Tamu' Tidak Tahu Malu, Prabowo: Datang Tak Diundang, Lama-lama Ngerampok RI
"Sesuai dengan janji presiden sendiri, presiden kan berkali-kali gitu. Presiden (akan) tindak tegas, 'saya tahu saya punya radar, bisa tahu di mana uang disembunyikan'," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/7/2026).
Berdasarkan pernyataan-pernyataan tersebut, ia menilai presiden semestinya telah memiliki gambaran mengenai persoalan yang kini mencuat dalam kasus Febrie Adriansyah.
"Nah, dalam keadaan gini mestinya ya presiden mestinya sudah tahu juga ini, sehingga penyelesaiannya harus betul-betul tegas memberi harapan kepada rakyat bagi penegakan hukum ke masa depan," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, komitmen hingga janji tersebut perlu dibarengi dengan langkah nyata dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi maupun kepentingan tertentu.
Diketahui, Febrie Adriansyah menjadi tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait dengan pengadaan batubara ke PLN, Asabri dan Krakatau Steel. Kasusnya saat ini telah memasuki tahap pelimpahan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.
Polri sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni DR dan FA. Hal itu dilakukan mereka setelah melakukan penyidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli serta penggeledahan di sejumlah lokasi.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah saat penyidik melaksanakan gelar perkara serta serangkaian penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan pada 8-9 Juli 2026.
Baca Juga: Sudah Diprediksi Ahli, Ini Manuver Selanjutnya Febrie Adriansyah guna Melawan Polisi di Korupsi TPPU
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah serta sekitar 74 kilogram emas batangan, termasuk yang ditemukan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: