Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sudah Diprediksi Ahli, Ini Manuver Selanjutnya Febrie Adriansyah guna Melawan Polisi di Korupsi TPPU

Sudah Diprediksi Ahli, Ini Manuver Selanjutnya Febrie Adriansyah guna Melawan Polisi di Korupsi TPPU Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah diperkirakan akan segera mengambil langkah hukum terhadap kepolisian setelah resmi ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai praperadilan menjadi jalur paling mungkin ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka. Hal tersebut karena tidak adanya pemeriksaan sebagai saksi yang dilakukan polisi keĀ Febrie.

Baca Juga: Agenda Rapat Donald Trump Bocor, Amerika Diam-diam Bersiap Hadapi Perang Panjang dengan Iran

"Setahu saya, dia belum diperiksa sebagai saksi. Khawatir saya, nanti dia akan gugatan praperadilan dan kalah kepolisian dan harus memberkas ulang," ujar Boyamin, dikutip Senin (13/7).

Ia menilai kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi tim kuasa hukum eks jaksa itu untuk menggugat prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik. Meski demikian, praperadilan bukan berarti perkara akan selesai apabila permohonan dikabulkan hakim.

Menurut Boyamin, apabila gugatan dimenangkan pihak terkait atau polisi kalah dalam hal itu, penyidik hanya perlu memperbaiki prosedur dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan mengulang tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara pasokan batu bara untuk PLN, Asabri dan Krakatau Steel. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara menyusul penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan pada 8-9 Juli 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah serta sekitar 74 kilogram emas batangan yang salah satunya ditemukan di kediaman Febrie di Sentul, Bogor.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.

Plt Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan eks jaksa tersebut belum ditahan karena institusinya baru menerima pelimpahan administrasi perkara dari Polri.

Menurut Rudi, penyidik akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara, berita acara, alat bukti serta barang bukti sebelum melakukan ekspose bersama dan menentukan langkah penyidikan berikutnya.

Baca Juga: Terungkap usai Sidang Dokter Tifa: Secara Fakta, Jokowi Tak Memiliki Ijazah dalam Bentuk Digital

Dengan kondisi tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah hukum yang akan diambil Febrie. Jika prediksi terbukti, gugatan praperadilan berpotensi menjadi babak baru yang akan menguji prosedur penyidikan sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar