Kredit Foto: Istimewa
Upaya Roy Suryo menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan kembali mendapat tantangan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai salah sasaran.
Kejari Jakarta Selatan menyebut penarikan institusi mereka sebagai turut termohon merupakan kekeliruan karena saat ini status hukum Roy Suryo telah berubah menjadi terdakwa setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam jawaban yang dibacakan di persidangan pada Senin (13/7/2026), pihak Kejari menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) hingga penetapan tersangka sepenuhnya diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Karena itu, Kejaksaan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan objek sengketa yang dipersoalkan Roy Suryo.
"Seluruh dokumen sprindik dan penetapan tersangka yang disengketakan secara nyata diterbitkan secara atributif oleh penyidik atau termohon bahwa turut termohon tidak memiliki hubungan kausalitas terhadap penerbitan objek sengketa karena mempunyai tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan asas diferensiasi fungsional," kata pihak Kejari Jaksel dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Kemakan Omongan Sendiri, Dokter Tifa Sempat Bilang Jokowi Tak Pernah Injakkan Kaki di UGM
Kejari juga menilai tuntutan Roy Suryo yang meminta Kejaksaan ikut membatalkan Sprindik maupun status tersangka merupakan kekeliruan subjek hukum.
"Menuntut turut termohon untuk ikut bertanggung jawab membatalkan sprindik dan status tersangka adalah sebuah kekeliruan subjek hukum yang nyata bahwa menarik turut termohon sebagai pihak yang dituntut untuk membatalkan sprindik dan status tersangka adalah salah alamat karena turut termohon tidak memiliki wewenang eksekutif sektoral untuk membatalkan produk hukum milik termohon," lanjut pihak Kejari.
Tak hanya itu, Kejari mengungkapkan bahwa berkas perkara Roy Suryo telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diterima pada 23 Juni 2026.
Menurut Kejari, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102 Tahun 2015, pelimpahan perkara pokok ke pengadilan secara otomatis mengakhiri kewenangan pemeriksaan pada tahap praperadilan.
Dengan pelimpahan tersebut, status Roy Suryo pun telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Kondisi itu, menurut Kejari, membuat permohonan praperadilan yang diajukannya gugur demi hukum.
Atas dasar itu, dalam petitumnya, Kejari Jakarta Selatan meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima seluruh eksepsi yang diajukan pihak turut termohon.
Selain itu, Kejari juga meminta majelis menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima, menyatakan gugatan tersebut batal demi hukum, serta menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo tetap sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: