Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Jampidsus Belum Ditahan, Roy Suryo Malah Diseret Subuh-subuh

        Eks Jampidsus Belum Ditahan, Roy Suryo Malah Diseret Subuh-subuh Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komedian Sam Darma Putra Ginting atau akrab disapa Sammy Notaslimboy mengkritik penegakan hukum yang dianggap tidak konsisten antara kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Roy Suryo.

        Febrie yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026, hingga kini belum ditahan. Padahal, Roy Suryo yang hanya terjerat perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) justru dijemput paksa penyidik sekitar pukul 07.00 WIB.

        "Si Febrie belum ditahan, apa nggak takut kabur? Itu kasus yang dianggap ecek-ecek macam ijazah aja, Roy Suryo, sampai dijemput subuh-subuh," tulis Sammy di akun X pribadinya, dikutip Senin (13/7).

        Sebagai informasi, Febrie diduga terlibat korupsi dan TPPU dalam sejumlah kasus besar, termasuk pasokan batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

        Beberapa jam sebelum pengumuman resmi status tersangkanya, ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus demi menjaga netralitas proses hukum.

        Baca Juga: Belum Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Terancam Ikuti Jejak Roy Suryo Cs

        Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencegah Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari atas permintaan Polda Metro Jaya. 

        Saat ini, penanganan perkara dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: