Kredit Foto: Instagram/Dede Budhyarto
Mantan Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto, menyoroti mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026. Namun hingga kini, status penahanannya belum jelas.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi + TPPU, tapi Febrie Adriansyah belum ditahan sampai sekarang," tulis Dede di akun X pribadinya, dikutip Senin (13/7).
Menurut Dede, hanya ada dua kemungkinan terhadap keberlanjutan kasus ini, Febrie bisa menghilang dan menjadi buronan seperti Harun Masiku yang sampai kini tak ditemukan, atau sengaja tidak ditahan mirip dengan kasus Roy Suryo Cs yang dianggap dibiarkan bebas.
"Dua kemungkinan: langsung menghilang ala Harun Masiku, atau sengaja tidak ditahan ala kasus Roy Cs," tandas Dede.
Baca Juga: Dulu Senjata Jokowi, Kini Febrie Ardiansyah Berpaling ke Presiden Baru
Sebagai informasi, Febrie diduga terlibat korupsi dan TPPU dalam sejumlah kasus besar, termasuk pasokan batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Beberapa jam sebelum pengumuman resmi status tersangkanya, ia mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus demi menjaga netralitas proses hukum.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencegah Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari atas permintaan Polda Metro Jaya. Saat ini, penanganan perkara dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: