Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Sulit Mengelak? Polisi: Bukti Sudah Lengkap, Praperadilan Layak Ditolak!

        Roy Suryo Sulit Mengelak? Polisi: Bukti Sudah Lengkap, Praperadilan Layak Ditolak! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang praperadilan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

        Dalam persidangan tersebut, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Roy Suryo.

        Pihak kepolisian menegaskan proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, mereka menilai tidak ada alasan hukum untuk membatalkan status tersangka Roy Suryo.

        Dalam jawaban sebagai termohon, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat hukum.

        "Dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang dimaksud, termohon telah mengumpulkan sekurang-kurangnya dua jenis alat bukti yang sah," kata tim hukum Polda Metro Jaya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

        Baca Juga: Roy Suryo Kena 'Tamparan' Kejaksaan, Gugatan Praperadilan Disebut Salah Alamat

        Bahkan, menurut pihak kepolisian, penyidik memiliki tiga jenis alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

        "Termohon telah memenuhi tiga jenis alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, yaitu dalam hal ini terdapat keterangan ahli, surat atau petunjuk, dan keterangan saksi," ujarnya.

        Polda Metro Jaya juga membantah anggapan bahwa hak-hak Roy Suryo diabaikan selama proses penyidikan. Polisi menyatakan seluruh prosedur, termasuk gelar perkara, telah dilaksanakan sesuai aturan.

        Terkait dalil Roy Suryo yang menyebut penyidik tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak kepolisian menilai persoalan tersebut hanya menyangkut administrasi dan tidak memengaruhi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

        "Penetapan tersangka tetap dinilai dari kecukupan alat bukti dan kepatuhan terhadap prosedur hukum acara pidana, bukan dari urusan administrasi pemberian BAP," ucap perwakilan Polda Metro Jaya.

        Tim hukum Polda Metro Jaya juga menegaskan Roy Suryo telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun calon tersangka.

        Baca Juga: Kemakan Omongan Sendiri, Dokter Tifa Sempat Bilang Jokowi Tak Pernah Injakkan Kaki di UGM

        “Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan yang cukup atau alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan Putusan MK yang dimaksud dan Pasal 184 KUHAP, serta tidak sesuai dengan fakta proses penyidikan perkara a quo. Atas dasar itu, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak seluruhnya,” ungkapnya.

        Sebelumnya, Roy Suryo meminta hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi bertentangan dengan hukum sehingga penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.

        Permohonan tersebut diajukan dalam perkara nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: