Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisi III DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset: Itu Hoaks

        Komisi III DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset: Itu Hoaks Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi III DPR RI membantah anggapan yang menyebut DPR menolak pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks.

        Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi Didi Sunardi dan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

        "Tidak benar, hoaks bahwa DPR menolak (RUU Perampasan Aset)," kata Habiburokhman.

        Menurutnya, informasi yang menyebut DPR menolak pembentukan RUU Perampasan Aset banyak disebarkan oleh akun-akun anonim. Ia menegaskan DPR justru terus menggenjot pembahasan regulasi tersebut.

        "Kita gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset ini," ujarnya.

        Habiburokhman menjelaskan pembentukan undang-undang baru membutuhkan waktu karena harus melalui berbagai tahapan. Salah satunya adalah menyerap aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat dengan berbagai elemen.

        "Kalau di undang-undang lain saja, yang merupakan undang-undang perubahan seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal kita bentuk ini," ucapnya.

        Ia memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dilanjutkan pada sisa masa sidang DPR. Komisi III masih menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah tokoh dan organisasi untuk menerima masukan.

        Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tetap Jalan, Legislator PDIP: Tak Mungkin Dibatalkan

        "Ini elemen masyarakat ke-23 dan 24 yang menyampaikan aspirasinya terkait perampasan aset ini. Masih akan terus kita gas lagi di sisa masa sidang ini, masih ada sekitar 8 institusi dan tokoh lagi yang akan menyampaikan aspirasinya," ungkap Habiburokhman.

        Usai menggelar RDPU bersama akademisi dan mahasiswa, Komisi III DPR dijadwalkan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan mengundang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: