Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

RUU Perampasan Aset Tetap Jalan, Legislator PDIP: Tak Mungkin Dibatalkan

RUU Perampasan Aset Tetap Jalan, Legislator PDIP: Tak Mungkin Dibatalkan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beredar unggahan di media sosial yang menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sebelumnya didorong Presiden Prabowo Subianto. Narasi tersebut memicu perhatian publik karena RUU Perampasan Aset telah lama dinantikan sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menanggapi isu tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, membantah kabar bahwa DPR membatalkan atau menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang berlaku.

"Rancangan undang-undang ini adalah usul prioritas Prolegnas di DPR RI. Tidak mungkin mekanisme yang telah ditetapkan dalam paripurna dibatalkan tiba-tiba. Tidak ada mekanisme seperti itu," ujar Parta dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senin (13/7).

Ia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini tercantum sebagai salah satu usulan prioritas Komisi III DPR RI dalam Prolegnas. Karena itu, apabila terdapat usulan untuk membatalkan pembahasannya, proses tersebut juga harus melalui tahapan resmi, termasuk pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) dan persetujuan dalam rapat paripurna.

"Ini masuk dalam Prolegnas nomor 6, jadi usul dari Komisi III. Kalau ingin membatalkan, ada mekanisme paripurnanya kembali, ada rapat Balegnya kembali, mengapa dibatalkan," katanya.

Lebih lanjut, Parta menegaskan bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset sangat dibutuhkan untuk memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Menurutnya, RUU tersebut menawarkan pendekatan baru yang berorientasi pada hasil kejahatan (profit-oriented), yakni melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Skema ini memungkinkan negara melakukan perampasan aset hasil tindak pidana melalui jalur perdata tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel dibandingkan proses pidana.

Baca Juga: Prabowo Tak Menahan, Pengunduran Febrie Adriansyah Sudah Sah Tanpa Keppres

"RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan kebutuhan dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia," tegas Parta.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah narasi yang beredar di media sosial mengenai penolakan RUU Perampasan Aset oleh DPR. Hingga saat ini, RUU tersebut masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas dan setiap perubahan terhadap statusnya harus melalui mekanisme pembentukan undang-undang sesuai ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: