Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Kita Pelajari Dulu Semua', Kejagung Respons Eks Jampidsus yang Tak Kunjung Ditahan

        'Kita Pelajari Dulu Semua', Kejagung Respons Eks Jampidsus yang Tak Kunjung Ditahan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (11/7), Febrie hingga kini belum juga ditahan.

        Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya masih mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti yang dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebelum mengambil langkah lanjutan.

        Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi tata kelola PLTU, PT Asabri, dan anak usaha PT Krakatau Steel.

        Penanganan perkara tersebut kini telah resmi dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Anang mengatakan, penyidik Jampidsus terlebih dahulu akan memeriksa seluruh administrasi perkara, barang bukti, serta hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik Polri. Proses tersebut menjadi dasar untuk memastikan seluruh unsur formil maupun materiil perkara telah terpenuhi.

        Baca Juga: Mahfud MD Curiga, Yusril Bela Kejagung soal Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus

        "Berdasarkan dari penyidik ​​Polri menyatakan (Febrie) sudah tersangka. Nah kita kan nanti kita dalami berdasarkan berita acara pemeriksaan dari alat bukti yang sudah dikumpulkan. Itu kita pelajari dulu semua," ujarnya.

        Ia menegaskan seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum penyidik mengambil langkah berikutnya.

        "Yang penting kita pastikan ini harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Kita pelajari dulu ya," lanjutnya.

        Lebih lanjut, Anang mengungkapkan Kejaksaan Agung berencana menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang baru untuk menangani perkara tersebut. 

        Baca Juga: Kasus Mega Korupsi Eks Jampidsus Bisa Bikin Impian Prabowo Kacau Balau

        Saat ini, kata Anang, penyidik Jampidsus masih menunggu proses penyerahan seluruh dokumen perkara, barang bukti, serta tersangka dari Kortas Tipidkor Polri agar penanganan kasus dapat dilanjutkan.

        Ia juga memastikan Kejaksaan Agung akan menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional. Menurutnya, tidak akan ada perlakuan khusus ataupun keistimewaan bagi Febrie Adriansyah meski yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Jampidsus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: