Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gawat! Jika Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Jokowi Bisa Lolos Tanpa Buka Ijazah

        Gawat! Jika Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Jokowi Bisa Lolos Tanpa Buka Ijazah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Advokat Ahmad Khozinudin menilai, jika hakim mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), maka dakwaan gugur dan perkara tidak masuk ke pokok pembuktian.

        Dengan begitu, Jokowi tidak perlu hadir di persidangan atau menunjukkan ijazah aslinya

        "Eksepsi atau perlawanan Tifa ini kalau berhasil dikabulkan oleh hakim, maka gugurlah dakwaan jaksa sehingga tidak perlu masuk pembuktian, sehingga Jokowi juga tidak perlu hadir di persidangan," ungkap  Khozinudin dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (14/7).

        Menurutnya, bagi Tifa hal ini bisa dianggap kemenangan karena terbebas dari dakwaan. Namun secara substansi, publik justru kehilangan momentum perjuangan.

        "Euforianya mungkin bagi Tifa ini adalah kemenangan karena tidak jadi didakwa. Tetapi secara substansi rakyat kehilangan objek perjuangan yang selama ini justru ditunggu-tunggu," tegasnya.

        Khozinudin menambahkan, jika perkara masuk ke pokok, publik yakin Tifa bisa memenangkan pertarungan.

        "Padahal kalau masuk ke pokok, rakyat juga yakin Tifa bisa memenangkan pertarungan ini. Karena rakyat semuanya sudah mendukung, pasti ijazah tersebut bermasalah dan tidak mungkin dihadirkan ijazah lain," ucapnya.

        Sebagai informasi, Dokter Tifa telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Ia didakwa atas pasal fitnah dan pencemaran nama baik yang merugikan Jokowi. Sidang kemudian berlanjut dengan eksepsi dari tim kuasa hukum yang menilai dakwaan jaksa salah objek dan salah subjek.

        Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi, Praperadilan Roy Suryo Dinyatakan Gugur

        Dalam konferensi pers, Tifa menilai surat dakwaan terhadap dirinya memiliki dua kelemahan mendasar, yakni error in objecto dan error in persona. 

        “Yang pertama adalah bahwa surat dakwaan yang diajukan kepada saya itu secara penuh, setelah kami pelajari, mengandung dua kelemahan utama yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak lagi dilanjutkan, yaitu terjadi error in objecto dan error in persona,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: