Kredit Foto: Dokumentasi BGN
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut langsung memicu perhatian karena sebelumnya pengumpulan data dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan pada program tersebut.
Diketahui, proses pengumpulan data itu dilakukan menyusul adanya laporan dugaan persoalan di sejumlah titik dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), termasuk dugaan keberadaan SPPG fiktif yang berkaitan dengan perkara yang kini tengah disidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya surat penghentian tersebut. Namun, ia menegaskan keputusan itu bukan berarti penyelidikan dihentikan.
Baca Juga: KPK Didesak Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Jika Tidak Berani Prabowo Harus Turun Tangan
Menurut Anang, penghentian dilakukan karena masa pengumpulan data yang sebelumnya telah ditetapkan memang sudah berakhir. Selain itu, langkah tersebut juga diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang kepada wartawan.
Ia memastikan seluruh data yang telah dihimpun tetap akan dimanfaatkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ujar Anang.
Anang menegaskan penghentian kegiatan pengumpulan data bukan berarti hasil yang sudah diperoleh akan diabaikan. Seluruh informasi tersebut tetap akan didalami dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang kini ditangani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: