Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Jika Tidak Berani Prabowo Harus Bergerak!

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Jika Tidak Berani Prabowo Harus Bergerak! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai polemik yang muncul akibat pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung perlu segera diselesaikan melalui langkah yang lebih tegas.

Mahfud mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk mengembalikan proses hukum agar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud dalam tayangan YouTube pribadinya.

Baca Juga: Dulu Algojo Paling Beringas, Jokowi Disebut Marah Eks Jampidsus Merapat ke Prabowo

Mahfud berpandangan, pengalihan kelanjutan penyidikan perkara Febrie dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung telah menimbulkan persoalan dalam sistem penegakan hukum.

Ia kemudian menyinggung kemungkinan adanya kendala politik yang membuat KPK belum mengambil alih perkara tersebut. Karena itu, Mahfud menilai Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil langkah untuk mendorong KPK menggunakan kewenangannya.

"Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," ujarnya.

Menurut Mahfud, campur tangan Presiden dalam konteks tersebut tidak akan mengganggu independensi lembaga peradilan karena perkara Febrie masih berada pada tahap penyidikan.

Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berada dalam ranah eksekutif sehingga Presiden memiliki ruang untuk mengambil kebijakan demi menjaga sistem penegakan hukum.

Baca Juga: Mahfud MD Curiga, Yusril Bela Kejagung soal Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus

"Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita yakni dengan membuatkan keran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini," ucap Mahfud.

Diketahui, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi proyek batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Setelah penetapan tersangka, penanganan perkara kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri