Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengguna Internet Tembus 235 Juta, KPI Percepat Transformasi! Digital

        Pengguna Internet Tembus 235 Juta, KPI Percepat Transformasi! Digital Kredit Foto: Sumber Lain
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Lonjakan jumlah pengguna internet di Indonesia yang telah menembus 235 juta orang mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mempercepat transformasi dalam menghadapi perubahan ekosistem media digital.

        Perkembangan teknologi dan pergeseran pola konsumsi informasi dinilai menuntut regulator penyiaran beradaptasi tanpa mengabaikan fungsi perlindungan terhadap kepentingan publik.

        Calon Anggota KPI Pusat periode 2026–2029 asal Jawa Barat, Neneng Athiatul Faiziyah, menilai penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan perlindungan masyarakat menjadi agenda yang harus dijalankan agar KPI mampu menjawab tantangan penyiaran digital.

        Menurut Neneng, perubahan perilaku masyarakat yang semakin aktif mengakses informasi melalui platform digital membuat pola kerja regulator tidak bisa lagi bertumpu pada pendekatan konvensional.

        "Tantangan terbesar KPI saat ini bukan sekadar mengawasi siaran televisi dan radio, tetapi bagaimana menjaga ruang informasi digital agar tetap sehat, aman, dan mencerdaskan bangsa," kata Neneng di Bandung, Selasa (14/7/2026).

        Ia menegaskan, jumlah pengguna internet yang terus meningkat membuat KPI harus mampu mengikuti perkembangan teknologi.

        "Sebagai KPI kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara-cara analog. Regulatornya juga harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, independen dalam pengambilan keputusan, dan tetap berorientasi pada pelindungan publik," ujarnya.

        Neneng juga menilai pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini masih disusun berdasarkan kondisi penyiaran konvensional sehingga belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika media digital.

        Baca Juga: Internet Wi-Fi 7 Pertama di Indonesia Meluncur, Kecepatan 2 Gbps Cuma Dibanderol Segini!

        "Yang paling penting sebenarnya undang-undang kita diperbaiki. Dasar pengawasan kita masih ketika penyiaran berorientasi analog, sementara sekarang semuanya sudah berubah ke digital," katanya.

        Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, KPI belum memiliki kewenangan untuk mengawasi platform digital seperti YouTube maupun Netflix secara langsung karena ruang lingkup pengawasan masih terbatas pada televisi dan radio.

        Namun, apabila revisi Undang-Undang Penyiaran nantinya memperluas mandat KPI, menurut Neneng, lembaga tersebut harus siap memperkuat kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, serta membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

        Sebagai bagian dari gagasannya, Neneng menawarkan enam agenda strategis transformasi KPI periode 2026–2029. Salah satunya ialah pengembangan Smart KPI melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efektivitas sistem pemantauan penyiaran.

        Selain itu, ia mengusulkan penguatan literasi media nasional guna meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memilih informasi yang berkualitas sekaligus melindungi anak, perempuan, dan kelompok rentan dari dampak negatif konten digital.

        Neneng juga mendorong pembentukan laboratorium regulasi untuk mengkaji etika pemanfaatan AI, termasuk mengantisipasi penyalahgunaan teknologi seperti deepfake yang semakin berkembang dalam produksi konten digital.

        Di sisi lain, ia mengusulkan penguatan kolaborasi antara KPI, pemerintah, industri penyiaran, akademisi, komunitas, dan platform digital melalui pendekatan pentahelix agar pengelolaan ruang informasi berlangsung lebih efektif.

        Selain memperkuat kolaborasi, Neneng mengusulkan penyusunan National Broadcasting Quality Index sebagai instrumen untuk mengukur kualitas penyiaran nasional secara lebih objektif serta mendorong peningkatan standar industri penyiaran.

        Baca Juga: KPI Bantah TV Nasional Bungkam soal Demo Mahasiswa, Ini Faktanya

        Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan hanya perkembangan teknologi, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat yang semakin mengutamakan konten viral dibandingkan kualitas informasi.

        Neneng berharap penguatan literasi media dapat membangun masyarakat yang lebih kritis dalam menyaring informasi sekaligus memperkuat ekosistem penyiaran yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

        "Masyarakat sekarang orientasinya sering kali hanya viral. Padahal yang harus kita bangun adalah kesadaran untuk memilih informasi yang berkualitas dan bertanggung jawab," pungkasnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: