Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        GP Ansor: Usulan Aturan Nikotin dan Tar KemenkoPMK Mengorbankan Petani Tembakau

        GP Ansor: Usulan Aturan Nikotin dan Tar KemenkoPMK Mengorbankan Petani Tembakau Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lesbumi PBNU) menyiapkan langkah hukum apabila pemerintah tetap mengesahkan tiga rancangan regulasi pengendalian tembakau. Upaya tersebut dinilai perlu ditempuh karena sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan dianggap melampaui amanat undang-undang dan berpotensi merugikan petani hingga pelaku industri hasil tembakau.

        Ketiga regulasi itu adalah Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang batas kandungan nikotin dan TAR, Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang bahan tambahan pada produk tembakau, serta peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau yang mengarah pada penyeragaman kemasan (plain packaging). Semua rancangan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

        Praktisi Hukum Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor) Abdul Hakim mengatakan bahwa regulasi mengenai pembatasan kadar nikotin dan TAR maupun penyeragaman kemasan produk tembakau akan berdampak terhadap seluruh rantai ekosistem pertembakauan, mulai dari petani, pelaku usaha, hingga industri tembakau.

        Menurutnya, apabila pembatasan kadar nikotin dan TAR diberlakukan tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal, kebutuhan industri akan banyak bergeser ke bahan baku impor karena tembakau dalam negeri dinilai sulit memenuhi ketentuan tersebut. "Semuanya akan dirugikan. Kalau aturan ini diterapkan, permintaan tembakau dalam negeri akan berkurang,” ujar Abdul Hakim.

        Hakim menilai pemerintah selama ini belum menunjukkan keberpihakan terhadap petani tembakau. Menurutnya, petani tembakau memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau, tetapi belum memperoleh perlakuan yang setara dengan komoditas pertanian lainnya.

        "Petani tembakau seolah diposisikan sebagai anak tiri. Cukainya diminta, tetapi petaninya tidak dilindungi. Bahkan sampai hari ini petani tembakau tidak memperoleh pupuk bersubsidi sebagaimana petani komoditas lain. Padahal kontribusi cukai hasil tembakau sangat besar bagi negara," jelasnya.

        Hakim juga menyoroti dasar hukum pengaturan batas maksimal nikotin dan TAR yang menurutnya tidak diatur secara eksplisit dalam UU Kesehatan. Atas dasar tersebut, ia menilai aturan turunan yang mengatur secara rinci mengenai kadar nikotin dan TAR berpotensi melampaui amanat undang-undang.

        "Oleh karena itu peraturan tersebut harus diuji. Jalurnya bisa melalui Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Namun menurut saya, yang paling tepat adalah menguji undang-undangnya di Mahkamah Konstitusi karena persoalan utamanya berada pada norma yang masih multitafsir. Jangan sampai peraturan menteri justru melampaui amanat undang-undang," ungkapnya.

        Selain itu, ia juga mempertanyakan rencana plain packaging yang dinilai berpotensi berbenturan dengan hak kekayaan intelektual (HAKI) serta identitas merek. Menurutnya, apabila pemerintah tetap menetapkan kebijakan tersebut, pengujian materiil menjadi langkah yang layak dipertimbangkan.

        Sebelum menempuh jalur hukum, Lesbumi PBNU menyerahkan petisi langsung ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai bentuk penolakan aturan terkait tembakau terbaru. Mereka juga mengirimkan petisi via pos ke Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kepala Kantor Staf Presiden, Ketua Komisi IX DPR, Komisi IV DPR, Komisi XI DPR, Komisi VII DPR, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia.

        Ketua Lesbumi PBNU Jadul Maula mengatakan bahwa penyerahan petisi ke Kemenkes merupakan langkah awal organisasi dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Namun, apabila seluruh masukan yang telah disampaikan tidak diakomodasi dalam proses penyusunan regulasi, Lesbumi tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum.

        "Kami tentu mengedepankan dialog dan berharap pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang terdampak. Tetapi apabila regulasi tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan budaya, maka berbagai langkah konstitusional akan kami pertimbangkan sebagai bagian dari ikhtiar memperjuangkan kepentingan masyarakat," katanya.

        Menurutnya, regulasi pengendalian tembakau seharusnya disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang terdampak, tidak hanya dari sisi kesehatan. Hal itu karena jutaan petani, buruh, dan pelaku usaha yang menggantungkan hidup pada sektor pertembakauan juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dalam setiap penyusunan kebijakan pemerintah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Redaksi

        Bagikan Artikel: