Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fakta Sidang: Bos Blueray Cargo Bekali Kartu Kredit demi 'Jamu' Pejabat Bea Cukai

        Fakta Sidang: Bos Blueray Cargo Bekali Kartu Kredit demi 'Jamu' Pejabat Bea Cukai Kredit Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali mengungkap fakta baru.

        Kali ini, asisten pribadi pemilik PT Blueray Cargo, Yohanes Setiawan, mengaku dibekali kartu kredit oleh atasannya, John Field, yang disebut digunakan untuk membiayai kegiatan hiburan pejabat Bea Cukai.

        Pengakuan tersebut disampaikan Yohanes saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M. Takdir Suhan terlebih dahulu menanyakan soal anggaran yang digunakan untuk memberikan hiburan kepada pihak Bea Cukai.

        “Sifatnya bukan penyiapan sih Pak, tapi lebih entertaint. Entertaint-nya dengan pihak bea cukai, yang di mana di kantor kami disebutkan kodenya Sales-02,” kata Yohanes.

        Baca Juga: Pantas Mau Dibubarkan Prabowo? Saksi Sidang Blueray Cargo Sebut Bea Cukai Minta Duit Terus

        Jaksa kemudian mengungkap bahwa pihaknya mengidentifikasi biaya hiburan tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Takdir juga menanyakan apakah seluruh biaya itu disiapkan atas perintah pemilik Blueray Cargo, John Field.

        “Nah, penyiapan itu memang atas perintahnya Koh John juga, sepengetahuan saksi?”

        Namun Yohanes menegaskan bahwa yang dilakukan bukanlah menyiapkan uang tunai.

        “Izin, itu bukan penyiapan uang Pak," ujarnya. 

        Sebagai contoh, Yohanes mengungkap salah satu pengeluaran untuk kegiatan karaoke bersama terdakwa Orlando Hamonangan di de Spectra Executive Club, Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta. Menurutnya, pembayaran dilakukan menggunakan kartu kredit yang diberikan oleh perusahaan dan kemudian dicatat sebagai biaya entertainment.

        Mendengar penjelasan tersebut, jaksa memastikan apakah Yohanes memang memegang kartu kredit dari atasannya.

        “Jadi saksi pegang CC, kartu kredit?” tanya jaksa.

        Yohanes pun membenarkannya. Ia juga mengungkap bahwa fasilitas serupa diberikan kepada Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.

        “Dibekali CC?” tanya jaksa memastikan.

        “dibekali,” jawab Yohanes.

        Jaksa kemudian menilai fasilitas tersebut menunjukkan biaya hiburan memang telah dipersiapkan sebelumnya.

        “Ya berarti sudah disiapkan? Kalau misalkan datang tidak membawa modal, oke lah. Ini sudah dibekali CC, udah disiapin tuh. Gitu kan?” tanya jaksa Takdir. 

        “Iya Pak,” jawab Yohanes. 

        Baca Juga: Mahasiswa Geruduk KPK, Tagih Keberanian Usut Kasus Eks Jampidsus

        Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah perusahaan, termasuk PT Blueray Cargo.

        Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan.

        Jaksa mendakwa ketiganya menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing.

        Dana tersebut diduga berasal dari John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, serta Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: