Kredit Foto: Ist
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti fenomena keterlambatan penerbangan yang dinilai sudah melekat pada salah satu maskapai di Indonesia. Menurutnya, citra tersebut bahkan membuat calon penumpang sudah memperkirakan akan mengalami penundaan sebelum pesawat lepas landas.
Pernyataan itu disampaikan Enny saat sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/7/2026). Meski demikian, Enny tidak menyebut secara langsung nama maskapai yang dimaksud.
"Ada maskapai yang juga memang kalau kita mau berangkat itu sudah kepikiran pasti terlambat, itu sudah dalam imajinasi kita seperti itu," kata Enny.
Enny juga menyoroti budaya keterlambatan penerbangan yang dinilai masih sering terjadi di Indonesia. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat penerbangan yang berangkat tepat waktu justru dianggap sebagai sesuatu yang istimewa.
Dalam persidangan itu, Enny meminta penjelasan mengenai faktor yang paling sering menjadi penyebab keterlambatan penerbangan. Ia juga mempertanyakan alasan-alasan yang membuat maskapai dapat terbebas dari kewajiban memberikan kompensasi kepada penumpang, termasuk alasan cuaca.
Hakim Konstitusi Arsul Sani turut menyinggung minimnya transparansi maskapai dalam menjelaskan penyebab keterlambatan. Menurutnya, penumpang kerap hanya menerima penjelasan umum tanpa rincian yang memadai.
"Paling kadang-kadang memang ada (alasan) faktor terlambatnya kedatangan pesawat dari penerbangan sebelumnya, sudah. Tapi yang lain-lain selebihnya, enggak pernah ada, hanya itu saja," kata Arsul.
Baca Juga: Maskapai Antre Buka Rute, Bandara Husein Sastranegara Segera Layani Penerbangan Jet Komersial
Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan pemohon lainnya. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Para pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai tanggung jawab maskapai terhadap penumpang, khususnya dalam kasus keterlambatan penerbangan dan mekanisme pemberian kompensasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: