Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenperin Perkuat Tata Kelola Bahan Kimia untuk Dukung Aksesi OECD

        Kemenperin Perkuat Tata Kelola Bahan Kimia untuk Dukung Aksesi OECD Kredit Foto: Kimia Farma
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Di tengah pertumbuhan industri kimia nasional yang terus menguat, pemerintah mulai memperketat tata kelola bahan kimia untuk menjaga kepercayaan pasar global. Langkah ini dinilai penting agar peningkatan ekspor tidak hanya diikuti oleh daya saing industri, tetapi juga pemenuhan standar keselamatan dan perlindungan lingkungan yang diakui secara internasional.

        Upaya tersebut dilakukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui kerja sama dengan Sekretariat Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Kolaborasi ini menjadi bagian dari persiapan Indonesia dalam proses aksesi OECD, khususnya melalui penyelarasan kebijakan dan sistem pengelolaan bahan kimia dengan standar internasional.

        Komitmen tersebut diwujudkan dalam pelaksanaan 1st Fact-Finding Mission on Chemicals Management Instruments yang berlangsung di Jakarta pada 1–3 Juli 2026. Agenda ini mempertemukan pemerintah Indonesia dengan Sekretariat OECD untuk mengevaluasi regulasi, kebijakan, hingga implementasi pengelolaan bahan kimia di dalam negeri.

        Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penguatan tata kelola bahan kimia bukan semata-mata untuk memenuhi persyaratan aksesi OECD. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi fondasi dalam membangun industri kimia nasional yang lebih aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.

        "Kami berkomitmen menyelaraskan kebijakan dan sistem pengelolaan bahan kimia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan global terhadap industri Indonesia sekaligus memperluas akses pasar bagi sektor industri bahan kimia," ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).

        Melalui serangkaian diskusi teknis, Sekretariat OECD memperoleh gambaran mengenai kesiapan Indonesia dalam mengadopsi berbagai instrumen internasional terkait pengelolaan bahan kimia. Proses tersebut juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk mengidentifikasi aspek regulasi yang masih perlu diperkuat.

        Baca Juga: Kemenperin Promosikan SDM Industri Berdaya Saing Global di INNOPROM 2026

        Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Wiwik Pudjiastuti, mengatakan proses aksesi OECD menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan bahan kimia secara menyeluruh, termasuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

        "Melalui proses ini, kami tidak hanya melakukan penyesuaian terhadap standar internasional, tetapi juga membangun sistem pengelolaan bahan kimia yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel," kata Wiwik.

        Menurutnya, industri kimia merupakan sektor yang memiliki keterkaitan erat dengan keselamatan kerja, kesehatan masyarakat, dan perlindungan lingkungan. Karena itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya sekaligus melakukan harmonisasi regulasi agar prinsip keselamatan, kesehatan, dan lingkungan dapat diterapkan secara konsisten.

        Langkah tersebut sejalan dengan kinerja industri kimia yang menunjukkan tren positif. Sepanjang kuartal I 2026, ekspor industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia mencapai USD 5,97 miliar, naik 16,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD 5,11 miliar.

        Di sisi lain, impor juga meningkat seiring bertambahnya kebutuhan bahan baku industri. Kondisi tersebut menunjukkan aktivitas industri yang semakin berkembang, sekaligus menuntut sistem pengelolaan bahan kimia yang lebih kuat agar pertumbuhan sektor ini tetap berlangsung secara berkelanjutan.

        "Penguatan sistem pengelolaan bahan kimia bukan hanya untuk memenuhi komitmen internasional, tetapi juga menjadi kebutuhan nasional agar industri dapat tumbuh secara aman, bertanggung jawab, dan mampu bersaing di pasar global," ujar Wiwik.

        Selama tiga hari pelaksanaan fact-finding mission, Indonesia dan Sekretariat OECD membahas berbagai instrumen legal, mulai dari Global Framework on Chemicals, pengawasan ekspor bahan kimia berbahaya, pemberantasan perdagangan ilegal pestisida, pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCB), hingga penerapan Mutual Acceptance of Data (MAD) dan Good Laboratory Practice (GLP).

        Baca Juga: Kemenperin Gencarkan Edukasi Bedakan Batik Asli dan Kain Printing

        Rangkaian kegiatan juga mencakup kunjungan ke pelabuhan untuk melihat secara langsung implementasi pengawasan bahan kimia dan pestisida dalam aktivitas perdagangan internasional. Hasil dari proses tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kesiapan Indonesia dalam memenuhi standar OECD sekaligus menjadi masukan untuk mempercepat proses aksesi.

        Wiwik menegaskan, keberhasilan aksesi OECD tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi tersebut, Indonesia diharapkan mampu membangun industri kimia yang semakin kompetitif sekaligus memenuhi standar global dalam aspek keselamatan dan keberlanjutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: