Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengejar wajib pajak orang kaya secara berlebihan hingga mengancam keberlangsungan usaha mereka. Sebaliknya, pemerintah memilih memperluas basis perpajakan dengan menyasar pihak-pihak yang selama ini belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
Menurut Purbaya, strategi penerimaan negara diarahkan pada peningkatan kepatuhan pajak melalui ekstensifikasi, bukan dengan membebani wajib pajak yang telah patuh ataupun menaikkan tarif pajak.
“Saya enggak akan kejar-kejar orang kaya. Orang kaya saya periksa terus sampai dia bangkrut, enggak begitu. Saya enggak akan motong angsa emasnya, saya akan kumpulin telurnya,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Purbaya menjelaskan, pemerintah ingin menjaga iklim usaha tetap sehat sehingga para pelaku usaha dapat terus berkembang dan berkontribusi terhadap penerimaan negara secara berkelanjutan.
Karena itu, fokus Kementerian Keuangan saat ini adalah memperluas jumlah wajib pajak yang patuh melalui berbagai kebijakan ekstensifikasi. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan meningkatkan tekanan terhadap wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya.
Salah satu langkah yang telah diterapkan adalah sistem pemungutan pajak secara otomatis bagi pedagang yang bertransaksi melalui marketplace. Selain itu, pemerintah juga memperketat penerapan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi para pembuat konten digital, seperti influencer, selebgram, dan vlogger, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dengan menjangkau sektor-sektor ekonomi yang sebelumnya belum terdata atau belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca Juga: M Qodari Soroti Pesan Seskab Teddy kepada Taruna: Jangan Takut Memilih Jalan Sulit
Strategi perluasan basis pajak tersebut, lanjutnya, mulai menunjukkan hasil positif. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga semester I 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun.
Capaian tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, mencerminkan peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus efektivitas kebijakan ekstensifikasi yang dijalankan pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: