Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Resmi! Pindah Wilayah Jabatan Notaris ke Jakarta Kini Kena PNBP Rp500 Juta

        Resmi! Pindah Wilayah Jabatan Notaris ke Jakarta Kini Kena PNBP Rp500 Juta Kredit Foto: Antara/Harianto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Prabowo Subianto menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026.

        Aturan baru ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum sekaligus menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.

        "Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026, dikutip Rabu (15/7/2026).

        Dalam lampiran peraturan tersebut, pemerintah menetapkan besaran tarif perpindahan wilayah jabatan notaris berdasarkan kategori daerah tujuan. Perpindahan ke kategori daerah B dikenai tarif Rp50 juta per orang, sedangkan ke kategori daerah C sebesar Rp25 juta per orang.

        Sementara itu, perpindahan ke kategori daerah A selain Jakarta dikenakan tarif Rp100 juta per orang. Namun, apabila tujuan perpindahan adalah Jakarta, tarif PNBP melonjak menjadi Rp500 juta per orang.

        Tarif Rp500 juta juga diberlakukan bagi notaris yang berpindah dari kategori daerah C ke kategori daerah A dengan tujuan Jakarta. Jika tujuan perpindahan berada di luar Jakarta, tarif yang dikenakan sebesar Rp150 juta per orang.

        Selain mengatur perpindahan wilayah jabatan, pemerintah juga menaikkan tarif pengangkatan notaris. Biaya pengangkatan yang sebelumnya Rp1,5 juta kini menjadi Rp5 juta per orang.

        Adapun tarif permohonan akses untuk pengangkatan notaris maupun perpindahan wilayah jabatan tetap sebesar Rp200 ribu untuk setiap permohonan.

        Baca Juga: Ketentuan Sertifikat Pejabat Perbendaharaan Pemerintah: PPK, PPSPM, dan Bendahara

        Pemerintah juga mempertahankan tarif Rp1 juta untuk penggantian Surat Keputusan Menteri terkait pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan masa jabatan, maupun pemberhentian notaris yang hilang atau rusak.

        Sementara itu, notaris yang mengajukan perpanjangan masa jabatan pada usia 67 hingga 70 tahun dikenakan tarif PNBP sebesar Rp40 juta per orang setiap tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: