Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan

Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penetapan Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum sebagai Tersangka kini memasuki babak baru. Pasalnya, sang Notaris Emeritus kini mengajukan permohonan praperadilan terhadap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Permohonan Praperadilan No.: 128/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Boyamin Saiman, S.H., kuasa hukum Wahyudi, menyampaikan bahwa kliennya sempat ditahan di Rutan Mabes Polri atas tuduhan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 144/Kelurahan Kenjeran. 

“Dua pihak (yang bersengketa) masing-masing mengajukan aanmaning yang sifatnya teguran sukarela, namun tidak pernah mengajukan eksekusi. Pak Wahyudi itu justru menjaga kedua belah pihak dengan tidak menyerahkan kepada salah satu pihak pun, tiba-tiba, ada panggilan dari Bareskrim, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: Konsisten Tegakkan Hukum, LPS Minta Tanggung Jawab Pihak-Pihak yang Merugikan Bank

Menurut Boyamin, penetapan tersangka atas sang notaris Emeritus sangatlah prematur dan tidak memiliki unsur pidana, mempertimbangkan fakta di mana belum adanya eksekusi terhadap sertifikat tersebut dan sang notaris tidak pernah melakukan tindakan apapun dalam rangka menggelapkan sertifikat itu, baik dengan cara menggadaikan atau dengan cara-cara lain.

Di sisi lain, terpantau sidang praperadilan turut dihadiri oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai bentuk keprihatinan organisasi profesi atas kriminalisasi sang Notaris Emeritus. “Hari ini, Bareskrim belum datang. Sidang selanjutnya panggilan kedua, 23 Desember 2024” imbuh Boyamin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: