Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rocky Gerung: Nadiem Itu Kurang Ajar

        Rocky Gerung: Nadiem Itu Kurang Ajar Kredit Foto: Instagram Rocky Gerung Official
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik Rocky Gerung menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai sosok yang kurang ajar.

        Rocky menceritakan bahwa dirinya pernah dilarang masuk kampus untuk berdiskusi dan berdialog karena adanya perintah dari Nadiem kepada para rektor. Menurutnya, perguruan tinggi berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan sehingga larangan itu efektif berlaku.

        "Nadiem ini kurang. Dia dulu perintahkan semua rektor untuk menghentikan saya masuk kampus. Saya enggak boleh diskusi di kampus atas perintah Menteri Pendidikan, karena kampus ada di bawah Menteri Pendidikan," ungkapnya dalam kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, dikutip Rabu (15/7).

        Meskipun demikian, ahli filsafat itu menilai Nadiem hanya merupakan alat dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu masih memimpin.

        "Tapi saya tahu Nadiem alat Jokowi doang, hirearkinya begitu," jelasnya.

        Rocky menambahkan, faktor tersebut menjadi pertimbangannya sebelum menyatakan bahwa pengadilan terhadap Nadiem cacat logika. "Ya, tapi sudah diputuskan, oke gak ada soal," ujarnya.

        Seperti diketahui, Nadiem kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

        Baca Juga: Pukulan Bertubi, Tim Nadiem Belum Bahas Soal Dua Kuasa Hukumnya yang Dilaporkan

        Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.

        Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809.597.125.000. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, aset pribadinya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah 5 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: