Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Pastikan Kasus Febrie Disupervisi KPK dan Diawasi DPR, Penyidikan Tetap Libatkan Polri

        Kejagung Pastikan Kasus Febrie Disupervisi KPK dan Diawasi DPR, Penyidikan Tetap Libatkan Polri Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan berjalan di bawah pengawasan sejumlah lembaga. Selain disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan perkara tersebut juga akan diawasi Komisi III DPR RI.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan mekanisme pengawasan itu dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

        "Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

        Menurut Anang, meski penyidikan kini berada di bawah kewenangan Kejagung, koordinasi dengan Polri tetap dilakukan selama proses pengungkapan perkara berlangsung. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan kasus berjalan efektif.

        Hal itu dilakukan setelah Kejagung resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya diterima dari penyidik Polri.

        Ketiga sprindik tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang berkaitan dengan peristiwa blackout, serta dugaan korupsi pada PT Asabri.

        Anang menegaskan, sejak sprindik diterbitkan seluruh tindakan yang bersifat pro justitia telah menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

        "Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," ujarnya.

        Meski demikian, Kejagung belum menetapkan tersangka baru dalam ketiga perkara tersebut. Penyidik masih mempelajari seluruh berkas yang diterima sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

        Anang mengatakan Febrie Adriansyah maupun Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, untuk sementara masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan yang kini dilakukan Kejagung.

        "Ya (masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," katanya.

        Baca Juga: Mahfud MD Akui Sempat Terkecoh Polri–Kejaksaan soal Kasus Febrie

        Ia menegaskan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri tidak otomatis gugur. Namun, Kejagung tetap akan menelaah seluruh dokumen dan alat bukti sebelum mengambil keputusan lanjutan.

        "Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya. (Status tersangka di Polri) tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua," ujar Anang.

        Untuk memperkuat proses penyidikan, Kejagung juga membentuk tim penyidik khusus yang beranggotakan sembilan orang. Sebagian besar personel tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK sehingga diharapkan mampu mempercepat penanganan perkara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: