Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejaksaan Bentuk 'Tim Sembilan' demi Tangani 3 Sprindik Khusus Terkait Febrie Adriansyah

        Kejaksaan Bentuk 'Tim Sembilan' demi Tangani 3 Sprindik Khusus Terkait Febrie Adriansyah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membentuk tim penyidik khusus beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani pengembangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim khusus sengaja dibentuk agar penanganan perkara berjalan lebih fokus. Pembentukan tim tersebut juga dilakukan seiring diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang akan menjadi dasar penyidikan lanjutan terhadap sejumlah perkara.

        Baca Juga: Don Ritto Ungkap Sosok Utama di Balik Kasus Febrie Adriansyah: Dia Tukang Catut Nama-nama Petinggi

        "Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Anang, dikutip Kamis (16/7/2026).

        Menurut Anang, mayoritas anggota tim merupakan jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang menangani perkara korupsi, termasuk pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Adapun Kejagung menerbitkan tiga sprindik untuk mengusut sejumlah klaster perkara yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

        Sprindik pertama yakni Sprindik Nomor 43. Ia berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara dari Krakatau Steel.

        Sprindik kedua Nomor 44. Ia menyangkut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN.

        Sementara Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk menangani dugaan korupsi dalam perkara dari Asabri. Hal itu juga didasarkan pada laporan yang diterima oleh Polri.

        Anang menegaskan, sejak sprindik baru diterbitkan, seluruh proses penyidikan berada di bawah kewenangan dari Kejaksaan Agung. Meski demikian, mereka tetap akan bersinergi dengan polisi selama proses penyidikan berlangsung.

        "Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri. Kita akan berkolaborasi untuk mensupervisi proses penyidikannya dengan KPK," katanya.

        Saat ini, penyidik dari kejaksaan tengah mendalami seluruh dokumen, barang bukti serta keterangan yang sebelumnya dihimpun oleh penyidik dari Polri.

        Baca Juga: Update dari Kasus Ijazah, Titik Terang Dugaan Roy Suryo Memanipulasi Dokumen Elektronik Milik Jokowi

        Terkait pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari pihak kepolisian, kejaksaan memastikan status tersebut tidak serta-merta gugur. Namun, Kejagung tetap akan melakukan verifikasi terhadap alat bukti dan prosedur penyidikan secara mandiri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: