Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        3 Sprindik Baru Terbit, Kejagung Pastikan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku

        3 Sprindik Baru Terbit, Kejagung Pastikan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka setelah diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya dilimpahkan dari Polri.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tiga sprindik itu mencakup sejumlah klaster perkara yang berbeda. Seluruh proses penyidikan kini sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung.

        "Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

        Anang menjelaskan sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia berada di bawah kewenangan Kejagung. Proses penyidikan akan dilanjutkan dengan dasar hukum yang baru.

        "Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," tuturnya.

        Meski demikian, Kejagung memastikan penanganan perkara tetap dilakukan secara kolaboratif dengan lembaga lain. KPK akan menjalankan fungsi supervisi, sedangkan Komisi III DPR ikut melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan.

        "Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," jelas Anang.

        Baca Juga: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Tim 9 Eks KPK Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

        Anang menegaskan status tersangka Febrie Adriansyah tidak berubah meski perkara telah dilimpahkan dari Polri ke Kejagung. Penetapan tersangka sebelumnya yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri tetap menjadi dasar dalam penyidikan lanjutan.

        Selain menerbitkan tiga sprindik baru, Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara tersebut. Mayoritas anggota tim diketahui merupakan jaksa senior yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: