Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Santri Bakar Santri di Lombok, Ahmad Sahroni: Kapolda NTB, Ingat Komisi III dan Publik Mengawasi

        Kasus Santri Bakar Santri di Lombok, Ahmad Sahroni: Kapolda NTB, Ingat Komisi III dan Publik Mengawasi Kredit Foto: DPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menaruh atensi penuh terhadap kasus santri bakar santri yang terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sahroni menegaskan Komisi III akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

        Ia meminta Kapolda NTB memastikan proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun agar korban memperoleh keadilan.

        "Saya minta Kapolda NTB memberikan atensi penuh terhadap pengusutan kasus ini. Pastikan para korban segera mendapat keadilan seutuhnya. Ingat, Komisi III dan publik mengawasi jalannya perkara ini," ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7).

        Sahroni mengingatkan penyidik agar tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak mana pun, termasuk tokoh lokal maupun tokoh agama yang mencoba memengaruhi proses penyelidikan.

        "Jangan sampai ada intervensi dari siapa pun, baik itu tokoh lokal, tokoh agama, maupun pihak-pihak lain yang mencoba memengaruhi proses hukum. Usut saja secara objektif dan berkeadilan," tegasnya.

        Menurut Sahroni, insiden tersebut mengungkap adanya dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan pondok pesantren. Ia juga menyoroti izin operasional Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy yang diketahui telah berakhir sejak 2021.

        Menurutnya, kasus perundungan hingga aksi pembakaran itu tidak boleh mencoreng citra pondok pesantren lain yang dikelola dengan baik.

        Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Tersangka pertama adalah MR, santri yang diduga membakar rekannya sendiri.

        Tersangka kedua ialah Tuan Guru Haji (TGH) Ahmad Muzakki selaku pimpinan pondok pesantren yang diduga lalai dalam pengawasan. Namun, TGH Ahmad Muzakki menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka dan menyebut langkah hukum tersebut sebagai sebuah kezaliman.

        Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukum korban dari Hotman 911 turut mengawal proses pemulihan hak dan pencarian keadilan bagi korban.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: