Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jaksa Sebut Eksepsi dr Tifa 'Sesat Pikir', Minta Hakim Lanjutkan Sidang Pokok Perkara

        Jaksa Sebut Eksepsi dr Tifa 'Sesat Pikir', Minta Hakim Lanjutkan Sidang Pokok Perkara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa ke tahap pembuktian. Jaksa menilai nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menghentikan proses persidangan.

        Dalam sidang yang digelar Kamis (16/7/2026), jaksa juga menyoroti sejumlah dalil yang disampaikan tim kuasa hukum dr Tifa. Menurutnya, argumentasi mengenai pelanggaran asas spezialiteit dan delegatus non potest delegare merupakan kekeliruan dalam memahami hukum.

        “Dalil pelanggaran asas spezialiteit dan delegatus non potest delegare merupakan sesat pikir konseptual karena Mahkamah Agung menggunakan kewenangan asli undang-undang demi efisiensi peradilan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

        Berdasarkan penilaian tersebut, jaksa meminta hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa. Jaksa juga meminta agar proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara melalui agenda pembuktian.

        “Menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa dr Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya,” kata jaksa.

        Jaksa menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dasar hukumnya mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

        Selain itu, jaksa membantah dalil kuasa hukum dr Tifa yang menyebut hak negara untuk menuntut gugur karena adanya pencabutan laporan terhadap terlapor lain melalui mekanisme restorative justice. Menurut jaksa, perkara yang menjerat dr Tifa didominasi pasal-pasal yang termasuk delik biasa sehingga tidak bergantung pada keberadaan pengaduan.

        “Surat dakwaan menggunakan struktur kombinasi yang didominasi oleh delik biasa yaitu Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE serta Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023, sehingga asas ondeelbaarheid van klacht demi hukum lumpuh dan tidak dapat diaplikasikan,” jelas jaksa.

        Jaksa juga menegaskan Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan korban langsung dalam perkara tersebut. Menurutnya, hak konstitusional serta data pribadi Jokowi melekat pada objek ijazah yang diduga dimanipulasi sehingga pelapor memiliki kedudukan hukum yang sah.

        “Karena yang dilanggar adalah Pasal 32 dan 35 UU ITE yang berkarakter delik biasa, maka legal standing pelapor bersifat non-restriktif demi melindungi integritas data publik,” ujar jaksa.

        Lebih lanjut, jaksa menilai sejumlah keberatan yang disampaikan dr Tifa sebenarnya telah memasuki substansi perkara. Mulai dari persoalan hak imunitas saksi, kebebasan pers, hingga penolakan terhadap alat bukti berupa tangkapan layar dinilai merupakan materi yang semestinya diperiksa dalam tahap pembuktian, bukan melalui putusan sela.

        Baca Juga: Kejutan di Sidang dr Tifa: Nama Mantan Ajudan Jokowi AKBP Syarif Mendadak Muncul di Dakwaan

        “Keberatan-keberatan tersebut tidak boleh diputus dalam putusan sela, melainkan wajib ditolak dan diperiksa bersama-sama pada sidang pembuktian,” tutur jaksa.

        Di akhir tanggapannya, jaksa kembali meminta majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara atas nama dr Tifauzia Tyassuma dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

        Sebagai informasi, dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu. Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula dari sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi serta mempersoalkan keaslian ijazah yang dimilikinya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: