Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Update Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Paksa Jaksa untuk Penuhi Keinginan Dokter Tifa

        Update Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Paksa Jaksa untuk Penuhi Keinginan Dokter Tifa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkembangan terbaru terjadi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta jaksa penuntut umum (JPU) memenuhi permintaan tim penasihat hukum Dokter Tifa. Hal itu mengenai penyerahan sejumlah dokumen penting yang menjadi bagian dari berkas perkara.

        Tim Hukum dokter Tifa mengaku belum memperoleh berita acara pemeriksaan (BAP) ahli, daftar barang bukti, maupun sejumlah dokumen lain yang dinilai diperlukan untuk kepentingan pembelaan. Hal itu langsung menjadi sorotan dari Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.

        Baca Juga: Purbaya Klaim Pemerintah Punya Skema Khusus untuk Tangani Utang Proyek Kereta Cepat Tanpa APBN

        Ketua Majelis Hakim meminta jaksa segera berkoordinasi dengan tim penasihat hukum terdakwa untuk menyerahkan sejumlah hal yang diminta guna memperlancar proses sidang kasus ijazah milik Jokowi.

        "Penuntut umum, ada beberapa berita acara pemeriksaan yang diminta oleh tim advokat. Nanti silakan dikoordinasikan langsung pak ya, diberikan begitu ya untuk kepentingan terdakwa. Silakan. Nanti untuk waktunya silakan berkoordinasi gitu ya pak ya," ujar Christina Endarwati, dikutip Jumat (17/7/2026).

        Jaksa kemudian menjelaskan bahwa pihaknya masih menyusun daftar ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan sehingga belum dapat menentukan siapa saja yang nantinya akan memberikan keterangan.

        "Karena kami sedang akan memilah-milah ahli siapa saja yang akan kita hadirkan di persidangan. Jadi nanti sebelum persidangan dimulai kami akan sampaikan itu, mana yang akan kita hadirkan di persidangan," kata JPU.

        Penjelasan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh tim penasihat hukum Dokter Tifa. Mereka menegaskan bahwa yang diminta bukan identitas ahli yang akan dihadirkan di persidangan, melainkan daftar ahli, daftar barang bukti dan salinan berita acara pemeriksaan yang telah menjadi bagian dari berkas penyidikan.

        Majelis hakim kemudian memperjelas kembali permintaan tersebut. Ia juga meminta hal tersebut untuk dipenuhi oleh JPU.

        "Sesuai dengan yang tadi yang diminta oleh tim advokat, kan bagian dari berkas gitu ya, minta bagian dari berkas pak. Nanti kalau Penuntut Umum akan mengajukan saksi atau ahli yang mana dipilah, nanti silakan diutarakan," kata hakim.

        "Daftar. Iya, silakan diberikan daftar barang bukti dengan berita acara pemeriksaan tadi apa ya pak," tambah Christina.

        Pada akhir pembahasan, jaksa penuntut umum menyatakan akan memenuhi permintaan tersebut apabila memang masih terdapat dokumen yang belum diterima oleh tim kuasa hukum Dokter Tifa.

        "Terkait dengan salinan berita acara pemeriksaan ahli memang sudah kami serahkan. Namun apabila memang belum lengkap, kami akan setelah ini berkoordinasi dengan Advokat terdakwa terkait dengan salinan berita acara pemeriksaan," kata JPU.

        Kasus yang kini disidangkan di pengadilan ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Dokter Tifa, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, dinyatakan oleh jaksa bahwa dia tidak dapat membuktikan tuduhannya serta mendasarkan dakwaan pada hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyimpulkan ijazah mantan presiden itu identik dengan 14 dokumen pembanding.

        Baca Juga: Ultimatum Terakhir Kubu Jokowi bagi Pihak yang Ragukan Keaslian Ijazah: Jangan Bermain-main...

        Dengan dimintanya jaksa menyerahkan kelengkapan berkas perkara, proses persidangan selanjutnya diperkirakan akan memasuki tahap pembuktian dengan dokumen yang lebih lengkap sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan argumentasi secara maksimal di hadapan majelis hakim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: