Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saham AGAR Masuk Radar BEI usai Kenaikan Harga Tak Wajar

        Saham AGAR Masuk Radar BEI usai Kenaikan Harga Tak Wajar Kredit Foto: Annisa Nurfitri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR) dalam status Unusual Market Activity (UMA) setelah mencermati kenaikan harga saham yang dinilai tidak wajar di luar pola pergerakan normal. Bursa pun meminta investor meningkatkan kewaspadaan sebelum mengambil keputusan investasi.

        Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Danny Yuskar Wibowo P.H. menegaskan bahwa penetapan status UMA merupakan bagian dari fungsi pengawasan bursa terhadap aktivitas perdagangan efek.

        "Sehubungan dengan terjadinya UMA pada saham tersebut, Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham AGAR," ujar Danny, dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026), 

        Meski demikian, BEI menegaskan bahwa status UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan di bidang pasar modal. Penetapan tersebut merupakan sinyal bagi pelaku pasar untuk mencermati lebih dalam pergerakan saham dan informasi yang dipublikasikan emiten.

        Sejalan dengan itu, BEI meminta investor memperhatikan jawaban perseroan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan oleh bursa terkait aktivitas perdagangan saham AGAR.

        Selain itu, investor juga diimbau terus memantau setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan agar memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi dan perkembangan emiten.

        Baca Juga: IHSG Dibayangi Koreksi, Berikut 6 Saham yang Patut Dipantau

        Baca Juga: MKNT Pangkas Utang Rp822,92 Miliar Lewat Private Placement, HBEH Masuk Pengendali

        Baca Juga: Pengendali LUCY Profit Taking Setelah Harga Saham Naik Ratusan Persen

        Bursa turut mengingatkan pelaku pasar untuk mencermati setiap rencana aksi korporasi (corporate action) yang masih memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Investor juga diminta mengkaji potensi dampak aksi korporasi tersebut terhadap kinerja fundamental maupun pergerakan harga saham perusahaan.

        "Investor harus bisa mempertimbangkan berbagai risiko dan kemungkinan yang dapat muncul di kemudian hari sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual saham AGAR," kata Danny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: