Kredit Foto: Istimewa
Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus menjadi sorotan, terlebih setelah beredar lagi cuplikan video lama yang menampilkan pengakuan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Dalam tayangan yang kembali viral di media sosial itu, Gus Nur mengklaim pernah ditawari uang miliaran rupiah agar mengakui ijazah Jokowi sebagai ijazah asli.
Ia menyebut peristiwa itu terjadi sebelum bulan Ramadan dan mengaku tawaran tersebut datang setelah dirinya lebih dulu menerima hadiah berupa jam tangan mewah.
"Demi Allah ini sebelum puasa saya ditawari uang Rp3 miliar. Ada menantu saya, ada anak saya, sudah saya bahas," kata Gus Nur, dikutip dari tayangan YouTube Sarang Informasi.
Baca Juga: 'Kita Diprank Polda', Dokter Tifa Singgung Bukti Kunci yang Tak Dimiliki Jokowi
Menurut Gus Nur, sebelum pembicaraan mengenai uang Rp3 miliar muncul, seseorang lebih dahulu memberinya sebuah jam tangan yang disebut bernilai Rp92 juta.
"Saya dikasih jam harganya Rp92 juta. Tapi sebelum menawari uang Rp3 miliar ngasih jam dulu," ungkap dia.
Saat menerima hadiah tersebut, Gus Nur mengaku belum mengetahui identitas orang yang datang menemuinya.
"Yaudah saya terima. Saya kan tidak tahu kalau dia orangnya Jokowi," sambungnya.
Ia juga mengingat percakapan ketika hadiah itu diberikan. Selain jam tangan, orang tersebut disebut turut memberikan bantuan untuk pembangunan masjid.
"Nih Gus pakai jamnya Gus, kenang-kenangan. Oke makasih Mas. Nih Gus untuk masjid Rp100 juta. Oke saya terima mas," ucapnya.
Setelah itu, pembicaraan disebut berlanjut pada tawaran uang Rp3 miliar. Gus Nur mengklaim dirinya diminta datang ke Solo dan dijanjikan akan diperlihatkan ijazah asli Jokowi.
"Ya wis Gus. Aku lebatin gak iso. Wis duitnya tak ganti ini. Telung miliar tak ganti ini sama. Sampean tak ajak ke Solo silaturahmi ke sana, tak tunjukkan ijazah aslinya nanti," tutur Gus Nur.
Baca Juga: Disertasi Roy Suryo Baru Diupload 13 Juli, Pakar: Sepertinya Oknum UNJ Panik
Meski mengaku saat itu sedang membutuhkan dana untuk menyelesaikan pembangunan masjid dan tengah menghadapi berbagai persoalan hukum, Gus Nur mengaku tetap menolak tawaran tersebut.
Ia menegaskan keputusannya bukan karena kebencian kepada Jokowi, melainkan soal prinsip yang diyakininya.
"Kalau sama bilang ini benci. Saya bilang ini prinsip. Siapa gak butuh duit. Bangun masjid belum selesai waktu itu. Tapi ini prinsip. Saya gak mau mengganggu prinsip saya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) pada April 2023 menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Gus Nur dalam perkara penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Namun, hukumannya diringankan menjadi empat tahun penjara usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: