Viral Antrean Mengular, LPPOM Tegaskan Minuman Kolesom Jumbo Haram karena Mengandung Alkohol 19,7%
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM memberikan peringatan kepada masyarakat terkait kehalalan minuman tradisional Kolesom Jumbo yang tengah viral di media sosial. Produk hasil fermentasi anggur dan ginseng jawa tersebut dilaporkan memiliki kadar alkohol hingga 19,7%.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa tingginya kadar alkohol dan potensi memabukkan dari produk tersebut secara otomatis memasukkannya ke dalam kategori khamr atau minuman beralkohol yang haram dikonsumsi menurut syariat Islam.
Fenomena antrean pembeli Kolesom Jumbo di berbagai daerah memicu perhatian dari pihak LPPOM. Muti mengingatkan masyarakat agar tidak sekadar mengikuti tren media sosial tanpa memedulikan aspek kehalalan produk yang dikonsumsi.
Kadar alkohol Kolesom Jumbo yang mencapai 19,7% dinilai sangat tinggi, bahkan jauh melampaui produk bir di supermarket yang umumnya berada di bawah 5%.
"Apabila informasi kandungan alkohol sekitar 19,7% tersebut benar, maka angkanya sudah sangat jauh di atas ambang batas 0,5% sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status halal tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariat yang berlaku," ujar Muti Arintawati.
Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, setiap produk minuman dengan kadar alkohol melebihi 0,5% dikategorikan sebagai khamr. Minuman yang masuk dalam kategori ini berstatus najis dan haram dikonsumsi, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
LPPOM turut meluruskan anggapan bahwa semua minuman tradisional otomatis halal karena berbahan dasar alami seperti rempah-rempah atau buah-buahan.
Muti menjelaskan bahwa kehalalan sebuah produk pangan ditentukan oleh tiga elemen utama, yaitu:
- Asal bahan baku: Apakah menggunakan bahan yang suci dan halal.
- Proses pengolahan: Proses fermentasi anaerobik atau tanpa oksigen dalam jangka waktu lama dapat mengubah gula alami buah menjadi alkohol berkadar tinggi.
- Karakteristik produk akhir: Meliputi kadar alkohol dan sifat memabukkannya.
"Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun proses fermentasi dapat menghasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya," jelas Muti.
Ia juga menambahkan bahwa klaim khasiat kesehatan atau peningkatan vitalitas tidak dapat dijadikan dasar penetapan status halal suatu produk.
Selain aspek agama, peredaran minuman beralkohol juga terikat regulasi hukum yang ketat. Setiap pelaku usaha yang menyajikan minuman beralkohol wajib mengantongi izin resmi seperti Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB) dan membatasi pembeli minimal berusia 21 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: