Puluhan Daerah Sulit Gaji PPPK, Guru Besar UGM Usulkan Potong Tunjangan Pejabat
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Puluhan pemerintah daerah masih menghadapi kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk tenaga kesehatan dan guru. Kondisi ini memunculkan berbagai usulan agar pembayaran gaji PPPK tetap terjamin tanpa membebani keuangan daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat sekitar 39 daerah yang mengalami keterbatasan fiskal karena porsi belanja pegawai sudah melebihi 50 persen dari APBD. Menurutnya, daerah-daerah tersebut berpotensi membutuhkan tambahan dana melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN.
"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," kata Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI.
Tito menegaskan pemerintah tidak menginginkan PPPK dirumahkan akibat persoalan anggaran. Ia menyebut Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi kondisi fiskal daerah dan mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja.
"Jadi, pertama, kita mendata daerah-daerah mana yang kira-kira kapasitas fiskalnya memang agak sulit, ya. Yang kita minta daerah-daerah melakukan efisiensi dulu. Karena apa? Saya menghormati para kepala daerah, tapi saya mohon teman-teman kepala daerah juga betul-betul mengecek anggarannya," ujar Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menanggapi persoalan tersebut, Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Agus Pramusinto, mengusulkan restrukturisasi tunjangan pejabat sebagai alternatif pembiayaan gaji PPPK.
Agus menyarankan tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II dipangkas sebesar 20 persen. Selain itu, ia mengusulkan pejabat yang merangkap sebagai komisaris perusahaan negara tidak lagi menerima honor tambahan.
Menurutnya, anggaran dari honor komisaris dan tantiem dapat dialihkan untuk membiayai kebutuhan PPPK di berbagai daerah.
"Ada komisaris yang menerima Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan, bahkan memperoleh tantiem puluhan miliar rupiah. Kalau anggaran itu dialihkan untuk membayar PPPK, berapa banyak tenaga yang bisa diangkat. Bahkan tunjangan anggota DPR juga bisa dipotong untuk membiayai PPPK," ujarnya, dikutip dari laman UGM.
Agus menilai pemerintah perlu mengevaluasi kembali prioritas belanja negara agar persoalan pembayaran gaji PPPK dapat diselesaikan secara menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah seperti penataan organisasi pemerintahan dan restrukturisasi belanja aparatur lebih efektif dibandingkan hanya mendorong daerah mencari sumber pendapatan baru. Dengan demikian, pelayanan publik tetap berjalan tanpa semakin membebani kondisi keuangan daerah.
Baca Juga: Pemerintah Daerah Dilarang Rumahkan PPPK Meski Kesulitan Bayar, Begini Arahan dari Mendagri
Agus juga menegaskan persoalan gaji PPPK mencerminkan belum sinkronnya kebijakan nasional dengan kemampuan fiskal daerah. Karena itu, ia menilai pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk membantu daerah yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran PPPK.
"Ketika pemerintah daerah tidak mampu, maka tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Untuk itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: