Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Surati Kapolri Listyo Sigit, Notaris dari Ternate Mohon Penanganan Perkaranya Ditinjau Ulang

        Surati Kapolri Listyo Sigit, Notaris dari Ternate Mohon Penanganan Perkaranya Ditinjau Ulang Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Notaris asal Ternate, Maluku Utara, Lily Masita Tomasoa, menyampaikan surat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri, dan Kadiv Propam Polri.

        Melalui surat tersebut, ia memohon agar perkara pidana yang menjeratnya ditinjau kembali karena meyakini proses penegakan hukum yang dialaminya sarat kejanggalan.

        Surat itu ditulis Lily saat berada di dalam pesawat yang membawanya dari Bandara Sultan Babullah, Ternate, menuju Jakarta pada 7 Juli 2026. Dalam surat tersebut, ia mengaku telah menempuh berbagai upaya hukum selama lebih dari setahun, namun tetap ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.

        Menurut Lily, permohonannya bukan semata meminta perkara dilihat dari berkas penyidikan, melainkan juga dari rangkaian peristiwa sejak awal proses hukum yang dinilainya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

        Dalam surat itu, Lily menyebut dirinya mengalami miscarriage of law enforcement, yakni kondisi ketika seseorang dituntut atas perbuatan yang tidak dilakukannya. Ia juga menilai dugaan kriminalisasi tersebut dilakukan oleh penyidik Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

        Perkara yang menjerat Lily bermula dari pembuatan Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi (PT ARA) pada 9 April 2025 atas permohonan Gao Guang Ming alias Michel dan pihak terkait.

        Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 April 2025, Christian Jaya melaporkan Lily bersama Gao Guang Ming, Cecep Jami'at, dan Liu Xun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

        Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP.

        Lily mempertanyakan dasar laporan tersebut karena saat laporan dibuat, salinan akta yang menjadi objek perkara disebutnya belum pernah diserahkan kepada para pemohon. Menurutnya, pelapor juga hanya menyerahkan fotokopi company profile PT ARA tanpa melampirkan salinan akta maupun laporan keuangan perusahaan yang telah maupun belum diaudit.

        Ia menilai kondisi tersebut semestinya belum cukup menjadi dasar untuk melekatkan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam laporan polisi.

        Lily juga mempersoalkan proses peningkatan perkara ke tahap penyidikan. Menurutnya, hanya dalam waktu sekitar 10 hari kerja sejak laporan dibuat, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas Penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

        Ia menilai proses tersebut berlangsung tanpa melalui mekanisme penyelidikan yang memadai dan tanpa didukung minimal dua alat bukti sebagaimana diyakininya dipersyaratkan dalam penanganan perkara.

        Lily menyebut dirinya tidak pernah dimintai klarifikasi pada tahap penyelidikan. Begitu pula para pihak yang terlibat dalam pembuatan akta. Ia mengaku langsung dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang kemudian berujung pada penetapannya sebagai tersangka.

        Di tengah proses hukum tersebut, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Maluku Utara pada 19 Mei 2025 memeriksa proses pembuatan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 yang menjadi objek perkara.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan, MKN menyimpulkan bahwa proses pembuatan kedua akta telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kenotariatan.

        Lily berharap kesimpulan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengevaluasi perkara yang sedang berjalan. Namun, harapan itu tidak terwujud.

        Pada 25 Juli 2025, ia justru menerima surat panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU. Dua hari kemudian, MKN kembali mengirimkan surat kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang menyatakan tidak memberikan persetujuan atas permohonan penyidik untuk memeriksa Lily sebagai notaris.

        Meski demikian, menurut Lily, penyidik tetap melakukan penggeledahan dan penyitaan minuta akta di kantornya.

        Selanjutnya, pada 8 Oktober 2025, Lily resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

        Perkembangan berikutnya terjadi pada 30 Maret 2026 ketika penyidik menerbitkan surat panggilan tersangka kedua kepada Lily. Dalam surat tersebut, penyidik hanya mempersangkakan dugaan tindak pidana pemalsuan tanpa lagi mencantumkan dugaan tindak pidana pencucian uang.

        Menurut Lily, dihapusnya sangkaan TPPU menunjukkan bahwa sejak awal penerapan pasal tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

        Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, Lily kemudian mengadukan perkara tersebut ke Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri.

        Dalam forum SPKR yang digelar pada 7 April 2026, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan klarifikasi terhadap tujuh saksi sebelum penyidikan dimulai.

        Namun, kuasa hukum Lily, Artahsasta Prasetyo Santoso, menilai penjelasan tersebut tidak sesuai dengan kronologi administrasi penanganan laporan polisi. Berdasarkan urutan waktu penerbitan dokumen dan proses administrasi, ia berpendapat tidak terdapat waktu yang cukup bagi penyidik untuk melakukan seluruh tahapan penyelidikan dan pemeriksaan saksi sebagaimana disampaikan dalam forum tersebut.

        Atas dasar itu, pihaknya menilai terdapat dugaan penyampaian keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dalam proses penanganan perkara.

        Selama berada di Jakarta pada 8 Juli 2026, Lily juga melaporkan Christian Jaya ke SPKT Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/304/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI atas dugaan membuat pengaduan palsu.

        Baca Juga: Roy Suryo Terdesak, Polemik Gelar Doktor Disebut Pengalihan Isu

        Selain itu, ia mengajukan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri.

        Lily berharap Kapolri, Kabareskrim, dan Kadiv Propam dapat memberikan perhatian terhadap pengaduannya serta menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

        Hingga uraian ini disusun, belum terdapat tanggapan dari Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri maupun pihak Christian Jaya terkait tuduhan dan dalil yang disampaikan Lily Masita Tomasoa dalam surat serta pengaduannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: