Kredit Foto: Istimewa
Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus disorot.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada konferensi pers kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung dan dinilai tidak lazim.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mempertanyakan adanya fasilitas yang digunakan dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, tim kuasa hukum Febrie mendapatkan perlakuan yang berbeda dibandingkan pengacara tersangka pada umumnya.
"Rasanya tidak pernah pengacara tersangka mendapatkan fasilitas untuk konpers dengan disediakan mic dan meja," kata Yudi kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Hotman Lancang Bawa Nama Prabowo di Kasus Eks Jampidsus, Istana: Stop Kait-kaitkan!
Yudi menilai hal itu perlu menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung. Sebab, konferensi pers yang dilengkapi meja dan mikrofon di lingkungan Kejagung dinilai berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka maupun tim kuasa hukumnya.
Ia pun meminta dugaan pemberian fasilitas tersebut diusut secara menyeluruh. Menurutnya, jika benar ada pihak internal yang memfasilitasi kegiatan itu, kepercayaan publik terhadap independensi penanganan perkara bisa semakin tergerus.
"Ini merupakan noda bagi kepercayaan masyarakat yang masih belum percaya kejaksaan mengusut sendiri kasus Febrie. Jangan-jangan masih ada loyalisnya Febrie yang terlibat dalam pemberian fasilitas konpers tersebut," ujarnya.
Olehnya itu, Yudi mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin segera membentuk tim untuk mengungkap siapa pihak yang memberikan fasilitas kepada Hotman Paris dan timnya saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Baca Juga: 'Saya Tak Butuh Uang' Hotman Paris Kuak Alasan Ngotot Bela Eks Jampidsus Meski Dihujat
"Jaksa Agung harus menurunkan tim untuk mengusut siapa dalang di balik penyediaan fasilitas konpers Hotman Paris dan timnya. Sebab ini tidak sesuai asas keadilan, apalagi mereka merupakan pengacara tersangka korupsi," ucap Yudi.
Menurutnya, kejadian serupa tidak boleh terulang apabila Kejaksaan Agung ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penyidikan perkara yang kini sedang ditangani.
"Kejadian itu jangan terulang lagi. Untuk itulah, maka bersih-bersih kejaksaan dari para pendukung Febri harus segera dilakukan jika masih ingin dapat kepercayaan dari masyarakat mengusut kasus korupsi terkait suplai batu bara Ke PLTU, Krakatau Steel dan Asabri," lanjut dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri