Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Sudah Tutup 9 BPR/BPRS pada 2026, Ini Daftar Lengkapnya

        OJK Sudah Tutup 9 BPR/BPRS pada 2026, Ini Daftar Lengkapnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melanjutkan penataan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang 2026. 

        Hingga pertengahan Juli 2026, regulator telah mencabut izin usaha sembilan BPR/BPRS yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan permodalan maupun tingkat kesehatan bank.

        Baru-baru ini, OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat. Keputusan tersebut efektif berlaku mulai Kamis, 16 Juli 2026.

        Pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri tertanggal 16 Juli 2026.

        Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, kantor BPRS Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, resmi ditutup dan tidak lagi melayani kegiatan operasional perbankan. Manajemen juga diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas usaha sejak tanggal pencabutan izin berlaku.

        BPRS Hasanah Mandiri menjadi bank kesembilan yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026.

        Berikut daftar BPR/BPRS yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2026:

        1. BPR Suliki Gunung Mas

        2. BPR Prima Master Bank

        3. BPR Bank Cirebon

        4. BPRS Hasanah Mandiri (Depok)

        5. BPR Kamadana Bangli

        6. BPR Koperindo Jaya

        7. BPR Pembangunan Nagari

        8. BPR Sungai Rumbai Dharmasraya

        9. BPR Ceper Permata Artha

        Pencabutan izin usaha dilakukan setelah berbagai langkah pengawasan dan pembinaan yang ditempuh OJK tidak mampu memulihkan kondisi bank. Selanjutnya, proses penanganan bank dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian hak dan kewajiban nasabah melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

        OJK sebelumnya memang telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (POJK Nomor 7 Tahun 2026).

        Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri Depok, Proses Likuidasi Diserahkan LPS

        Baca Juga: OJK Restui Penggabungan 8 BPR ke dalam BPR Pusaka Dana

        Dalam POJK ini diatur mengenai pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor/modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu, memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor, dan penyesuaian komponen permodalan antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.

        Regulasi yang mulai berlaku efektif pada 30 Juni 2026 itu mengharuskan BPR memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar. POJK ini juga mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: