Kredit Foto: Istimewa
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Keterlibatan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026. Dalam aturan itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Dalam SE-8/PJ/2026 dijelaskan bahwa pengumpulan data ekonomi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui dua metode, yakni pengumpulan data lapangan dan pengumpulan data non-lapangan.
Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, lokasi usaha, maupun tempat praktik pekerjaan bebas wajib pajak serta pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.
"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," ujar Bimo dalam SE-8/PJ/2026.
Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilakukan tanpa kunjungan langsung ke lokasi dengan memanfaatkan teknologi informasi serta berbagai sarana administrasi yang tersedia.
Dalam pelaksanaan pengumpulan data lapangan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas berperan dalam pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, maupun pemetaan potensi perpajakan di suatu wilayah.
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui berbagai pendekatan, antara lain visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," tulis Bimo.
Di sisi lain, pengawasan non-lapangan dilakukan dengan memanfaatkan berbagai teknologi, seperti remote sensing, web scraping, serta pemanfaatan informasi dari media.
Baca Juga: DJP Perketat Pengawasan Wajib Pajak, Gunakan Teknologi hingga Kunjungan Langsung
Baca Juga: Kejar Setoran Pajak, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP Berkinerja Buruk
DJP juga menggunakan pendekatan ilmiah melalui penelaahan jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, maupun proses bisnis lainnya, serta taxation partnership dan metode lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
DJP menegaskan seluruh rangkaian pengawasan diawali dengan proses identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna memastikan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak berjalan secara efektif dan terukur.
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," jelas Bimo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra