Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengancam akan merumahkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinilai tidak bekerja secara optimal. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak pada 2026 di tengah potensi shortfall yang diperkirakan mencapai Rp46,9 triliun.
Purbaya mengatakan, Kementerian Keuangan kini memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pegawai berkinerja buruk atau tidak efisien.
"Saya akan merumahkan kalau mereka enggak kerja dengan bagus. Sekarang rata-rata sudah lebih baik, cuma tetap aja kalau ada yang tidak efisien, kita beresin," kata Purbaya kepada wartawan di DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Selain pembenahan sumber daya manusia, pemerintah juga akan terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan Coretax. Menurut Purbaya, meski implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, sistem tersebut mulai memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan pajak.
“Coretax kita perbaikin lagi udah bagus, tapi kan kemarin buat interface jadi lambat lagi, kita betulin lagi,” jelasnya.
“Coretax kita perbaikin lagi udah bagus, tapi kan kemarin buat interface jadi lambat lagi, kita betulin lagi,” jelasnya.
Purbaya juga memastikan pengawasan terhadap kinerja kantor-kantor pajak akan diperketat. Evaluasi akan dilakukan secara berkala, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan yang dinilai lambat.
“Terus kita akan monitor kinerja setiap kantor pajak. Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu kita akan cepat bertindak,” tuturnya.
Di sisi lain, Purbaya tetap optimistis target pendapatan negara pada 2026 dapat tercapai meski penerimaan pajak diproyeksikan tidak memenuhi target dalam APBN.
Baca Juga: Purbaya Bakal 'Keras' ke DJP, Coretax Lebih Matang
Baca Juga: DPR Kritisi Purbaya: Industri yang Taat Aturan Harus Dapat Kepastian Usaha
Berdasarkan outlook APBN 2026, pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.208,1 triliun atau setara 101,7 persen dari target. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak diproyeksikan sebesar Rp2.310,8 triliun atau 98 persen dari target, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp320,6 triliun atau 95,4 persen dari target, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp575,1 triliun atau 125,2 persen dari target.
Sementara itu, hingga semester I 2026 realisasi pendapatan negara telah mencapai Rp1.459,4 triliun atau 46,3 persen dari target APBN, meningkat 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Adapun realisasi penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp1.187,8 triliun atau 44,1 persen dari target APBN. Angka tersebut juga tumbuh 21,4 persen secara tahunan.
Pemerintah menilai kenaikan penerimaan tersebut didukung oleh membaiknya aktivitas ekonomi, pembayaran gaji dan tunjangan hari raya, perbaikan harga sejumlah komoditas, serta penguatan administrasi perpajakan melalui berbagai langkah reformasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: