Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mulai Agustus 2026, PPPK Jateng Bisa Dipecat dari Rekomendasi Instansi

        Mulai Agustus 2026, PPPK Jateng Bisa Dipecat dari Rekomendasi Instansi Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai membuka periode pengusulan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026-2027. Pengusulan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK Paruh Waktu (P3K PW) dapat dilakukan mulai 1 Agustus 2026.

        Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Nomor 800.1.6/558/2026 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Periode Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2027 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

        Surat edaran itu menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jawa Tengah dalam mengajukan pemberhentian ASN sesuai dengan jenis kepegawaiannya, baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.

        Mengutip laman BKD Jawa Tengah, penerbitan petunjuk teknis tersebut bertujuan menyeragamkan tata cara pengusulan pemberhentian ASN, mulai dari jenis pemberhentian, persyaratan administrasi, alur layanan, hingga jadwal pengusulan.

        Selain itu, aturan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan setiap usulan pemberhentian diajukan secara tepat waktu, lengkap, benar, dan sesuai ketentuan melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun platform digital yang disediakan BKD Provinsi Jawa Tengah.

        BKD juga meminta seluruh perangkat daerah memperhatikan jadwal periodesasi pengusulan pemberhentian ASN, khususnya bagi pegawai yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) atau Batas Usia Tertentu pada 2027.

        Untuk ASN dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pemberhentian Januari dan Februari 2027, masa pengusulan dijadwalkan berlangsung pada 1-20 Agustus 2026. Selanjutnya, pengusulan dilakukan secara bertahap sesuai periode TMT pemberhentian atau pensiun sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran.

        Tidak hanya mengatur jadwal, surat edaran tersebut juga memuat ketentuan mengenai dokumen persyaratan umum maupun tambahan, alur pengusulan pemberhentian PNS, mekanisme pemberhentian PPPK dan PPPK Paruh Waktu, serta prosedur khusus bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

        Baca Juga: PPPK Terancam Tak Gajian, Pemerintah Diminta Ambil Sikap Ini

        BKD Provinsi Jawa Tengah mengimbau seluruh perangkat daerah agar mencermati dan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut secara bertanggung jawab. Pengelola kepegawaian di setiap perangkat daerah juga diharapkan memberikan informasi, pendampingan, dan fasilitasi kepada ASN yang akan memasuki masa pemberhentian atau pensiun.

        Melalui penerapan petunjuk teknis tersebut, BKD berharap proses pengusulan pemberhentian ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat berlangsung lebih tertib, akurat, transparan, dan tepat waktu sehingga kepastian layanan serta pemenuhan hak kepegawaian ASN dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: